Journalist Independent, JAKARTA – Pencopotan AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Jawa Tengah mendapat perhatian pemerhati kepolisian, Poengky Indarti.
Ia menilai pemeriksaan terhadap anggota Polri yang diduga melanggar prosedur memang perlu diikuti langkah penonaktifan sementara dari jabatan agar proses pemeriksaan berjalan lebih leluasa.
Namun, menurut Poengky, persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari keputusan mutasi pejabat kepolisian.
Penanganan kasus tersebut harus ditelusuri sejak awal, mulai dari dugaan perusakan dan pembakaran tempat usaha makanan hingga tindakan penggeledahan dan penyitaan di lingkungan pesantren yang menuai protes masyarakat.
“Anggota yang diperiksa Propam memang perlu dicopot sementara dari jabatannya agar memudahkan pemeriksaan,” kata Poengky.
Ia mengingatkan, kasus ini memiliki dua persoalan hukum yang harus ditangani secara berimbang. Pertama, dugaan pengancaman, perusakan, dan pembakaran tempat usaha makanan yang dianggap non-halal.
Kedua, dugaan pelanggaran prosedur saat polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan di lingkungan pondok pesantren.
Poengky menegaskan, tindakan merusak dan membakar tempat usaha milik orang lain merupakan bentuk main hakim sendiri yang tidak bisa dibenarkan.
Polisi, kata dia, wajib mengusut tuntas peristiwa tersebut dan memproses siapa pun yang terlibat tanpa membedakan latar belakang agama maupun kelompok.
“Semua orang punya hak mencari nafkah. Tidak boleh ada yang merasa berada di atas hukum,” tegasnya.
Poengky menduga penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran berawal dari informasi penyidik mengenai kemungkinan adanya pelaku atau barang bukti yang disembunyikan di lokasi tersebut.
Namun, ia mempertanyakan akurasi informasi intelijen yang menjadi dasar pelaksanaan tindakan kepolisian.
Menurutnya, sekalipun penyidik telah mengantongi izin penggeledahan dan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri serta didampingi instansi terkait, aparat tetap harus mempertimbangkan kondisi masyarakat di lokasi sasaran.
Ia secara khusus menyoroti dugaan tindakan pemaksaan terhadap santriwati yang masih berusia anak-anak ketika penggeledahan berlangsung pada dini hari. Bahkan, berdasarkan keterangan pihak pesantren yang disampaikan kepadanya, terdapat santriwati yang diduga ditodong senjata laras panjang.
“Kehadiran polisi dalam penyidikan merupakan tindakan represif yang bisa menakutkan, apalagi bagi anak-anak,” ujarnya.
Poengky menilai pimpinan tim gabungan seharusnya memperhitungkan kerentanan penghuni pesantren sebelum melaksanakan penggeledahan.
Terlebih, hasil tindakan tersebut disebut tidak menemukan pelaku di lokasi, tidak menetapkan santriwati sebagai tersangka, dan sebagian besar barang yang disita akhirnya dikembalikan karena dinilai tidak berkaitan dengan perkara.
Ia mengakui tidak ada ketentuan baku yang mengatur jam pelaksanaan penggeledahan. Namun, penyidik harus memiliki informasi akurat mengenai keberadaan pelaku maupun barang bukti sebelum mengambil tindakan.
“Jika informasinya belum pasti, jangan mengambil risiko, apalagi di sekolah atau pondok pesantren yang dihuni anak-anak,” katanya.
Poengky meminta Propam dan Kompolnas ikut mengawasi penanganan perkara tersebut. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat sebelum melakukan penegakan hukum di lingkungan masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena resmi dimutasi menjadi Perwira Menengah Stamaops Polri berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Posisinya digantikan AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Pergantian juga terjadi di Boyolali dengan penunjukan AKBP Christopher Adhikara Lebang.
Selain Andhika, tiga personel Polres Sukoharjo, yakni Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP, turut menjalani pemeriksaan Propam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pemeriksaan terhadap empat personel tersebut.
Ia menyebut mutasi sebagai bagian dari pembenahan internal dan peningkatan profesionalisme Polri.
Hingga kini, hasil akhir pemeriksaan etik terhadap keempat personel tersebut belum diumumkan. (*)





