Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 menyatakan surat keterangan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. Keputusan tersebut memicu perbedaan pandangan mengenai dampaknya terhadap jabatan Gibran, terutama karena tahapan Pemilu 2024 telah selesai dan pasangan presiden serta wakil presiden terpilih sudah dilantik.
KPU, DPR, dan Kubu Gibran Berbeda Sikap
Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menerima surat keterangan tersebut saat pendaftaran calon wakil presiden pada 2023, menilai tanggung jawabnya telah berakhir setelah seluruh tahapan pemilu selesai.
“Pencalonan presiden dan wakil presiden berdasarkan tahapan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu itu selesai ketika pasangan calon presiden terpilih dan wakil terpilih dilantik,” kata Komisioner KPU Idham Holik di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Sementara itu, MA belum mengungkap pertimbangan lengkap putusan tersebut. Konferensi pers yang semula dijadwalkan Senin siang batal karena Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan putusan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sebagai penerbit surat keterangan sekaligus tergugat, juga belum memberikan tanggapan resmi.
Di DPR, PDIP dan Demokrat menyuarakan desakan paling keras. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut muncul tuntutan publik agar Gibran mundur. Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Jansen Sitindaon dan anggota DPR Benny K Harman menilai Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden.
Politikus senior PKS Mulyanto meminta DPR membentuk panitia khusus. Fraksi PKB melalui Muhammad Khozin juga mulai mengkaji penggunaan hak angket hingga hak menyatakan pendapat.
Namun, Gerindra, Golkar, NasDem, dan PAN belum mengambil langkah politik. Juru bicara Gerindra Sugiat Santoso meminta Kemendikdasmen dan KPU memberikan penjelasan. Ia menegaskan persoalan surat keterangan berbeda dengan kedudukan wakil presiden.
Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menunggu salinan lengkap putusan. Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni menanti arahan Ketua Umum Surya Paloh, sedangkan PAN masih melakukan kajian.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga belum menyampaikan komentar. Politikus Partai Ummat Hanum Salsabiela Rais meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memeriksa pejabat yang bertanggung jawab atas penerbitan dokumen tersebut dan tidak mengajukan peninjauan kembali.
Anggota Wantimpres sekaligus pakar hukum tata negara Margarito Kamis bahkan menilai Indonesia secara hukum tidak lagi memiliki wakil presiden yang sah setelah dokumen persyaratan pencalonan Gibran gugur.
Sebaliknya, kubu Gibran menolak anggapan bahwa putusan MA otomatis mengakhiri jabatannya. Kuasa hukumnya, Muhammad Rullyandi, menyebut putusan tersebut tidak dapat dieksekusi secara sempurna karena tahapan Pemilu 2024 telah selesai. Ia juga menilai Kemendikdasmen masih memiliki peluang mengajukan peninjauan kembali.
Dewan Pembina Gibranisti Ade Darmawan menyatakan kesalahan administrasi, jika terbukti, menjadi tanggung jawab kementerian. Projo dan relawan Militan Gibran pun menegaskan dukungan terhadap keberlanjutan jabatan wakil presiden.
Penggugat Subhan Palal mengancam mendatangi Istana jika Gibran tidak meninggalkan jabatan dalam 60 hari. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta penerbitan surat keterangan diproses secara pidana serta KPU dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah diperiksa.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Herdiansyah Hamzah menilai DPR memegang peran penting dalam menyelesaikan polemik melalui mekanisme pemakzulan.
Namun, arah penyelesaian masih bergantung pada salinan putusan MA, sikap pemerintah, dan keputusan politik parlemen. (*)





