Polisi Sebut Pria yang Rampok dan Lecehkan Mahasiswi di Makassar Ternyata Sudah Berkenalan Lewat MiChat

Journalist Independent
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian Polrestabes Makassar.
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian Polrestabes Makassar. (Ist)

JournalistIndependent, MAKASSAR – Pelaku dugaan perampokan dan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Makassar ternyata telah berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat sebelum melancarkan aksinya.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Ahmad, mengungkapkan pelaku berinisial SN (25) menggunakan aplikasi tersebut untuk mengenal korban. Setelah berkomunikasi, pelaku mengajak korban bertemu dan membawanya ke lokasi yang gelap serta sepi.

“Modusnya, pelaku berkenalan korban di aplikasi MiChat lalu mengajak korban keluar dan membawa korban ke tempat gelap atau sepi, kemudian pelaku menganiaya dan mengambil barang milik korban,” katanya.

SN akhirnya ditangkap Tim URC Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di Jalan Rappocini, Kecamatan Makassar, Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 18.15 Wita.

Pria asal Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, tersebut diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dengan profesi teknisi pemasangan jaringan internet atau WiFi.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan korban terkait dugaan perampasan yang disertai kekerasan di kawasan samping Jalan Tol Ir Sutami, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Dalam menjalankan aksinya, SN diduga mengaku sebagai pengemudi ojek online (ojol) untuk mendapatkan kepercayaan korban. Namun, hasil penyelidikan polisi mengungkap pekerjaan sebenarnya pelaku bukan pengemudi transportasi daring.

“Hasil lidik pelaku hanya mengaku pekerjaan Ojol kepada korban, fakta pelaku bukan pekerjaannya ojol tapi teknisi pemasangan internet wifi,” ujarnya, Senin (2/11/2026).

Jafar menjelaskan, pelaku juga telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal. SN membenarkan pernah berkenalan dengan korban, kemudian menjemput dan membawanya ke kawasan yang jauh dari keramaian.

“Pelaku mengakui dan membenarkan dirinya berkenal dengan korban kemudian menjemput korban kemudian membawa korban ke tempat gelap atau sepi dan mengambil barang milik korban, setelah itu dirinya meninggalkan korban,” bebernya.

Baca Juga  2 Pelaku Penikaman Mahasiswa Asal Bone di Makassar Hingga Meninggal Ditangkap

Dari tangan SN, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu berupa satu unit telepon genggam Oppo A15 milik korban, satu jam tangan iWatch, satu kartu SIM, dan satu telepon genggam Infinix.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon, satu jaket, serta satu helm yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kronologi Kejadian Laporan Korban 

Kasus tersebut bermula pada Jumat (30/10/2026). Saat itu, korban memesan layanan transportasi daring Grab motor dengan tujuan pulang ke Kabupaten Maros.

Namun, dalam perjalanan, korban justru dibawa SN menuju kawasan samping Tol Ir Sutami, Kecamatan Tamalanrea. Setibanya di lokasi, pelaku menghentikan sepeda motornya di area yang relatif sepi.

SN kemudian mendorong korban hingga terjatuh dan membentur batu di sekitar lokasi kejadian. Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai dan satu unit telepon genggam merek Oppo.

Usai mengambil barang-barang tersebut, pelaku meninggalkan korban seorang diri di lokasi kejadian. Akibat peristiwa itu, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp500.000 dan satu unit telepon genggam.

Korban juga mengalami sejumlah luka, di antaranya lebam pada wajah, lecet pada lutut kanan, serta rasa sakit pada tangan kanan akibat kejadian tersebut.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestabes Makassar. Laporan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap SN.

Selain dugaan perampasan, kasus ini juga mencakup dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (MA)