Khatib Jumat Diminta Edukasi Masyarakat Bahaya Judol dan Pinjol-Literasi Keuangan Syariah

Journalist Independent
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. (dok. istimewa)

Journalist Independent.com, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng tokoh agama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah, seperti bahayanya judi online (Judol) hingga pinjaman online (Pinjol) hingga literasi keuangan syariah.

Langkah ini dilakukan menyusul masih rendahnya tingkat pemanfaatan produk dan layanan keuangan syariah dibandingkan tingkat literasi masyarakat.

“Pada intinya, ini untuk menjaga masyarakat kita dari ketidaktahuan yang kemudian dapat membahayakan masyarakat, seperti terkena berbagai macam scam, penipuan, maupun produk-produk ilegal seperti pinjol ilegal dan lain-lain,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Makassar.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan syariah tercatat sebesar 43,07 persen. Sementara itu, indeks inklusi keuangan syariah baru mencapai 13,24 persen.

Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat yang memahami keuangan syariah belum sepenuhnya memanfaatkan produk dan layanan yang tersedia.

Untuk menjawab persoalan itu, OJK meluncurkan Buku Panduan Literasi dan Referensi Dakwah Keuangan Syariah (PELITA Syariah) pada puncak kegiatan Syariah Financial Fair (SYAFIF) Goes to Makassar 2026 di Trans Studio Mall Makassar, Minggu (1/11/2026).

Buku tersebut disiapkan sebagai panduan bagi pendakwah, penyuluh agama, dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan edukasi keuangan syariah melalui ceramah maupun khotbah keagamaan.

Menurut Friderica, peningkatan literasi harus berjalan beriringan dengan perluasan akses keuangan. Masyarakat tidak cukup hanya mengenal produk keuangan, tetapi juga perlu memahami manfaat, risiko, serta cara menggunakannya sesuai kebutuhan.

PELITA Syariah disusun OJK bersama Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Materinya mencakup edukasi keuangan syariah hingga referensi naskah khotbah yang dapat digunakan para pendakwah.

OJK juga menggandeng sejumlah lembaga untuk memperluas pemanfaatan buku tersebut, di antaranya Kementerian Agama, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Ikatan Da’i Indonesia (IKADI), dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

Baca Juga  Kenapa Sulit Lepas dari Lilitan Pinjol? Bayar Utang Pakai Utang Baru

Sekretaris Jenderal DMI Rahmat Hidayat menyatakan dukungannya terhadap program tersebut. DMI akan mendorong para khatib mengangkat tema ekonomi dan keuangan syariah dalam khotbah secara berkala.

Dengan jaringan masjid yang tersebar di berbagai daerah, edukasi keuangan syariah diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, dalam sambutannya secara daring, turut menyambut baik peluncuran PELITA Syariah. Ia menilai buku tersebut dapat membantu para penggerak dakwah menyampaikan edukasi keuangan syariah secara lebih sistematis dan aplikatif.

Di sisi lain, OJK juga mendorong masyarakat mengenal langsung produk dan layanan keuangan syariah melalui kegiatan SYAFIF Goes to Makassar 2026 yang berlangsung pada 30 Oktober hingga 1 November 2026. (wah)