Tak Tertib Lapor Dana, 6.097 SPPG Kehilangan Insentif Selama Suspend

Journalist Independent
Ilustrasi.

Journalist Independent, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penghentian sementara atau suspend terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Selama sanksi berlaku, ribuan unit pelayanan tersebut tidak akan menerima insentif dari BGN.

“Selama masa suspend berlangsung, insentif tidak diberikan kepada SPPG tersebut,” kata Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers yang dikutip, Minggu (1/11/2026).

Sanksi tersebut mulai diberlakukan pada Senin (2/11). Namun, BGN masih memberikan kesempatan kepada SPPG yang terkena suspend untuk kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban pelaporan penggunaan dana.

SPPG Tak Tertib Sampaikan LPDH

BGN mencatat 6.097 SPPG belum menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin berdasarkan data per 28 Oktober 2026. Jumlah tersebut tersebar di tiga wilayah pemantauan.

Rinciannya, sebanyak 1.801 SPPG berada di Wilayah I, kemudian 2.616 SPPG di Wilayah II, dan 1.680 SPPG di Wilayah III. Jika dijumlahkan, ketiga kelompok tersebut mencapai 6.097 SPPG yang masuk dalam daftar suspend.

Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Melalui ketentuan tersebut, setiap SPPG diwajibkan menyusun LPDH dan menyampaikannya melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).

Ketut mengatakan surat suspend khusus diterbitkan setelah pihaknya menerima data mengenai SPPG yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan. Kebijakan itu menjadi bagian dari pengawasan terhadap penggunaan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Selama masa suspend berlangsung, insentif tidak diberikan kepada SPPG tersebut,” tegas Ketut.

LPDH Bentuk Pertanggungjawaban Dana MBG

Ketut menegaskan kewajiban menyampaikan LPDH bukan sekadar urusan administrasi yang harus diselesaikan pengelola SPPG. Laporan tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban atas penggunaan dana program MBG yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga  Dugaan Keracunan MBG di Nganjuk, 49 Orang Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan

“Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG,” ujarnya.

Menurut Ketut, laporan harian dibutuhkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan anggaran. Data yang disampaikan SPPG juga menjadi bahan bagi BGN untuk memantau kebutuhan dana operasional.

“Untuk mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran,” jelasnya.

Melalui LPDH, kebutuhan anggaran setiap unit pelayanan dapat dipantau berdasarkan laporan penggunaan dana. Informasi tersebut juga membantu proses evaluasi agar alokasi dana sesuai dengan kebutuhan operasional yang dilaporkan.

Selain itu, kewajiban pelaporan dimaksudkan untuk mencegah pengalihan maupun penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya. Karena itu, BGN menempatkan kepatuhan menyampaikan laporan sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan program MBG.

Bisa Kembali Beroperasi setelah Laporan Diperbaiki

Meski dikenai suspend, 6.097 SPPG tersebut masih memiliki kesempatan untuk memperoleh kembali status operasionalnya. BGN menyatakan sanksi dapat dicabut apabila masing-masing SPPG menyampaikan LPDH secara benar dan memenuhi ketentuan.

Laporan yang disampaikan akan menjadi dasar pemeriksaan untuk memastikan kewajiban administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana telah dipenuhi. Setelah persyaratan dinyatakan sesuai, status suspend SPPG bersangkutan dapat dicabut sehingga unit pelayanan tersebut bisa kembali beroperasi.

Ketentuan ini membuat penyampaian LPDH menjadi salah satu syarat penting bagi SPPG yang ingin mengakhiri masa suspend. Selama laporan belum dipenuhi sesuai ketentuan, insentif tetap tidak diberikan.

BGN menegaskan pengelola SPPG harus menjalankan kewajiban pelaporan secara tertib. Pengawasan tersebut diarahkan untuk menjaga transparansi penggunaan APBN sekaligus memastikan dana program MBG digunakan sesuai peruntukannya. (*)