NEWS  

Mendikdasmen: Tidak Ada PHK Guru Non-ASN Walau Tak Lulus CPNS, Paruh Waktu jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Journalist Independent
Ilustrasi PPPK (Istimewa)

Journalist Independent.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi guru non-ASN walau tidak lulus seleksi CPNS.

“Guru non-ASN tahun depan dapat ikut seleksi CPNS dan yang tidak lulus tes CPNS tetap menjadi guru non-ASN statusnya. Tidak kemudian mereka berhenti sebagai guru non-ASN,” tegas Mendikdasmen Mu’ti dalam keterangannya.

Mu’ti menyebut, sebanyak 172 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar dan sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024, memiliki kesempatan untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi guru berstatus PNS pusat pada tahun depan.

Ia mengatakan, pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait juga tengah merumuskan aturan guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam menjamin keberlanjutan pengabdian para guru non-ASN yang tidak lulus tes tersebut.

Menurut Mu’ti, kepastian tersebut nantinya tidak hanya dituangkan dalam bentuk surat edaran menteri, namun juga akan diatur melalui regulasi yang memiliki landasan hukum lebih kuat.

“Jadi, nanti bukan hanya surat edaran, tetapi akan ada peraturan yang lebih kuat dasar hukumnya,” paparnya.

Selain berkaitan dengan kesejahteraan guru non-ASN, ia menyebutkan kado Hari Guru tahun ini juga berkaitan dengan kesejahteraan para guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Mu’ti mengatakan, Presiden Prabowo Subianto melalui Kemendikdasmen siap mengalihstatuskan sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi guru PPPK penuh waktu tanpa tes mulai bulan Januari 2027.

“Kebijakan kami yang tahun 2027 mulai diberlakukan, yaitu guru PPPK paruh waktu akan menjadi guru PPPK penuh waktu tanpa tes, sekali lagi tanpa tes ya,” kata Mu’ti.

Baca Juga  Pemerintah Berencana Buka Penerimaan CPNS 2027

Ia berharap sejumlah kado hari guru nanti dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus semangat para guru dalam mengabdikan diri mereka untuk mencerdaskan anak-anak bangsa dari Sabang sampai Merauke.

PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Kata Mu’ti, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan beralih menjadi guru PPPK penuh waktu tanpa melalui tes.

“Kebijakan kami yang nanti 2027 mulai diberlakukan, yaitu guru P3K paruh waktu akan menjadi guru P3K penuh waktu tanpa tes,” tutur Mu’ti.

Selain itu, Mu’ti mengatakan guru non-ASN tetap memiliki kesempatan mengikuti tes untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, guru non-ASN yang tidak lulus seleksi tetap berstatus sebagai guru non-ASN. Mereka tidak akan diberhentikan dari pekerjaannya sebagai guru. (wah)