Informasi ini penting, terutama bagi keluarga yang berharap memperoleh bantuan sosial pada 2026. Sebab, pemerintah menggunakan pengelompokan desil sebagai salah satu pertimbangan untuk menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Melalui pengecekan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah keluarganya masuk kelompok kesejahteraan terbawah atau berada pada kategori yang lebih tinggi. Hasilnya juga membantu warga memahami posisi data keluarganya dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa desil bukan penetapan otomatis sebagai penerima bantuan. Pemerintah tetap mempertimbangkan persyaratan setiap program, hasil verifikasi, validasi data, serta ketentuan penyaluran yang berlaku.
Cara Cek Desil 2026 Lewat HP Menggunakan NIK KTP
Pengecekan kelompok desil dapat dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Warga bisa menggunakan ponsel, laptop, maupun komputer selama perangkat terhubung dengan internet.
Berikut langkah-langkah untuk mengetahui desil keluarga pada 2026:
-
Buka browser melalui HP atau komputer.
-
Kunjungi situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.
-
Siapkan KTP, kemudian masukkan NIK sesuai identitas.
-
Ketik kode captcha berdasarkan karakter yang muncul di layar.
-
Klik tombol “Cari Data”.
-
Tunggu hingga sistem memproses permintaan dan menampilkan hasil pencarian.
Setelah proses selesai, masyarakat dapat melihat informasi keluarga yang tercatat dalam sistem, termasuk keterangan desil dan informasi kepesertaan bantuan sosial apabila tersedia.
Selain melalui situs web, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia melalui Google Play Store maupun App Store.
Warga sebaiknya memastikan aplikasi dan situs yang digunakan benar-benar merupakan layanan resmi pemerintah. Jangan sembarangan memasukkan NIK, nomor telepon, atau informasi pribadi melalui tautan yang tidak jelas sumbernya karena berisiko memicu penyalahgunaan data.
Memahami Arti Desil 1 sampai 10 dalam DTSEN
Desil merupakan sistem pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi. Pemerintah membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok, mulai dari keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga paling tinggi.
Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan keluarga menurut pengelompokan dalam DTSEN. Sebaliknya, angka yang semakin besar menunjukkan posisi kesejahteraan relatif lebih tinggi.
Berikut gambaran pembagian kelompoknya:
-
Desil 1: Keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
-
Desil 2: Keluarga dengan tingkat kesejahteraan rendah.
-
Desil 3: Keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif rendah.
-
Desil 4: Keluarga yang masih berada dalam kelompok kesejahteraan rendah hingga rentan.
-
Desil 5: Keluarga yang berada di sekitar kelompok kesejahteraan menengah.
-
Desil 6 sampai 10: Keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif lebih tinggi.
Lantas, desil berapa yang berpeluang mendapatkan bansos 2026?
Secara umum, keluarga yang masuk desil 1 sampai 4 menjadi kelompok prioritas dalam penentuan sasaran sejumlah program bantuan sosial. Karena itu, masyarakat yang berada dalam empat kelompok terbawah memiliki peluang lebih besar untuk masuk daftar calon penerima bantuan.
Namun, keluarga dengan desil 5 tidak otomatis kehilangan kesempatan memperoleh bantuan. Pemerintah tetap dapat mempertimbangkan ketentuan khusus dan kriteria masing-masing program.
Perlu diingat, status desil dan status penerima bansos merupakan dua hal berbeda. Seseorang yang masuk desil prioritas belum tentu langsung menerima PKH atau BPNT.
Karena itu, masyarakat perlu melakukan pengecekan secara berkala dan memastikan data kependudukan maupun kondisi keluarga sesuai dengan keadaan sebenarnya. Jika menemukan ketidaksesuaian, warga dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme resmi pemerintah.
Dengan mengetahui kelompok desil, masyarakat dapat memahami posisi keluarganya dalam DTSEN sekaligus memperoleh gambaran mengenai peluang masuk sasaran program perlindungan sosial pada 2026. (*)



