Dosen FH Unhas Raih Dua Silver Award di Konferensi Hukum Internasional Malaysia

Journalist Independent
Dosen Unhas periah silver award hukum internasional.
Dua dosen peneliti UH Unhas meraih Silver Award di Konferensi Hukum Internasional UKM Malaysia, Afif Munih (kiri) dan Prof Iin Karita Sakharina (kanan). (dok. istimewa)

Journalist Independent.com, SELANGOR – Dua dosen peneliti Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) meraih Silver Award pada Tuanku Chancellor International Conference on Law (TCC 2026) dari hasil makalah. Konferensi ini diselenggarakan Fakultas Undang-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) di Bangi Resort Hotel, Selangor, pada 28–29 Oktober 2026.

TCC 2026 ini mengusung tema “Rule of Law & Good Governance in ASEAN and Beyond”. Konferensi ini mempertemukan akademisi dan praktisi hukum dari berbagai negara dalam tujuh subtema, antara lain hukum pidana dan tata kelola keamanan, hak asasi manusia, hukum teknologi dan ekonomi digital, serta hukum Islam kontemporer.

Kedua pemateri hadir langsung di Bangi untuk mempresentasikan makalah masing-masing: Afif Muhni, S.H., M.H dan Prof. Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A.

Afif Muhni memaparkan celah pencucian uang melalui kredit back-to-back di perbankan Indonesia. Sementara Prof Iin Karita Sakharina membahas akses keadilan bagi pengungsi perempuan dengan studi kasus krisis Sudan.

Celah Kredit Berjaminan Deposito Tunai

Tampil pada Sesi Paralel 11 di Ruang Matahari 3, Kamis (29/10/2026) pukul 10.30 waktu setempat, Afif memaparkan makalah berjudul “Dirty Cash and Clean Credit: The Back-to-Back Loan Loophole and the Case for Cash Transaction Limits in Indonesia”.

Bersama Nur Azisa, Ratnawati, Hijrah Adhiyanti Mirzana, dan Audina Mayasari Muin, ia menguraikan cara uang tunai yang tidak dilaporkan diubah menjadi kredit bank yang tampak sah. Uang tunai disetor sebagai deposito, deposito itu digadaikan, lalu bank menyalurkan kredit dengan jaminan deposito tersebut.

Afif mengatakan, skema ini lolos karena bank memandang jaminan tunai sebagai risiko kredit yang nyaris nol, bukan sebagai risiko integritas. Akibatnya, pemeriksaan justru menipis tepat ketika asal-usul dana seharusnya diuji.

Baca Juga  Universitas Prof. Dr. HM. Arifin Sallatang, Polesan Baru Dunia Pendidikan Bantaeng

Masalah makin pelik bila debitur sengaja gagal bayar dan bank melakukan kompensasi (set-off) atas deposito. Satu-satunya aset yang dapat ditelusuri ke tindak pidana asal pun hilang.

“Indonesia tidak kekurangan aturan. Yang kurang adalah keterhubungan antaraturan itu. PPATK, OJK, dan DJP masing-masing hanya memegang satu kepingan gambaran,” ujar Afif, yang sebelum bergabung dengan FH Unhas berkarier sebagai pejabat analis kredit di perbankan.

Ia mengusulkan agar perlindungan bagi kreditur beriktikad baik bergantung pada kepatuhan bank terhadap kewajiban antipencucian uang. Ia juga mendorong pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang dilengkapi aturan khusus tentang deposito dan agunan tunai, dengan berkaca pada pengalaman beberapa negara.

Hak di Atas Kertas, Keadilan dalam Praktik

Sementara itu, Prof. Iin Karita Sakharina bersama Kharina Bahar, Alif Imam Dzaki, dan Sakka Pati mempresentasikan makalah “Access to Justice for Women Refugees: Challenges in the International and Regional Protection Systems. Lessons from the Sudan Crisis”. Perang di Sudan sejak April 2023 telah membuat 13,4 juta orang mengungsi, krisis pengungsian terbesar di dunia saat ini.

Dengan menggunakan Rekomendasi Umum CEDAW Nomor 33 sebagai kerangka analisis, tim menelaah hambatan yang dihadapi perempuan pengungsi di negara suaka pertama seperti Chad, Mesir, dan Sudan Selatan. Hambatan itu meliputi status hukum yang tidak pasti, penolakan polisi menerima laporan dari pengungsi tanpa izin tinggal, hingga penutupan layanan bantuan hukum akibat pemotongan dana.

“Persoalannya bukan ketiadaan norma, melainkan jangkauan dan pelaksanaannya,” kata Prof. Iin.

Ia mencontohkan Chad dan Mesir, dua negara penampung pengungsi Sudan terbesar, yang belum meratifikasi Protokol Maputo. Sementara itu, Sudan sendiri bukan negara pihak CEDAW.

Baca Juga  Unhas dan Badan Keahlian DPR RI Kerja Sama Fast-Track Legislation

Tim merekomendasikan agar negara penampung menjamin perempuan pengungsi dapat melaporkan kejahatan tanpa memandang status izin tinggal, sesuai Pasal 16 Konvensi Pengungsi 1951. Tim juga meminta komunitas internasional memulihkan pendanaan bagi rumah aman dan bantuan hukum.

Raih Silver Award

Kedua makalah tersebut masuk dalam daftar penerima Silver Award yang diumumkan panitia TCC 2026 di akhir konferensi. Makalah Afif dan tim tercatat dengan kode TCC 2026: 100-100, sedangkan makalah Prof. Iin dan tim dengan kode TCC 2026: 102-127.

Penghargaan ini menunjukkan bahwa riset dosen FH Unhas, baik di bidang hukum pidana ekonomi maupun hukum internasional dan hak asasi manusia, mendapat pengakuan di forum akademik regional. Keikutsertaan ini menjadi bagian dari upaya FH Unhas memperluas jejaring akademik di kawasan ASEAN dan menyebarluaskan hasil riset dosennya di forum internasional. (wah)