Mantan Pj Gubernur Sulsel Kembali Ditetapkan Tersangka, Bahtiar Tempuh Praperadilan Lagi

Journalist Independent
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. (dok. HO)

Journalist Independent.com, MAKASSAR — Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin kembali ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Penetapan tersangka ini merupakan kali kedua Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penetapan terbaru terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut.

Menurut Soetarmi, penetapan itu dilakukan setelah Bahtiar menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Penyidik kemudian meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka, tetapi tidak melakukan penahanan.

“Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya terhadap yang bersangkutan,” kata Soetarmi kepada wartawan, Rabu malam (21/10/2026).

Bahtiar Tempuh Praperadilan Lagi

Bahtiar tak tinggal diam, setelah praperadilan pertamanya dikabulkan, ia kembali mengambil langkah itu kedua kalinya ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar setelah penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menetapkannya sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

“Ini juga merupakan praperadilan kedua yang diajukan tersangka. Jadwal sidang perdana praperadilannya dijadwalkan atau diagendakan besok (hari ini),” ujar Soetarmi.

Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung di PN Makassar pada Kamis (22/10/2026). Melalui gugatan itu, Bahtiar kembali menempuh upaya hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik kejaksaan.

Sempat 2 Kali Tak Hadir

Soetarmi juga mengungkapkan, sebelum menjalani pemeriksaan yang berujung pada penetapan tersangka terbaru, Bahtiar sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sulsel.

“Jadi dia (Bahtiar) ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. Pada saat itu juga langsung ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan,” terang Soetarmi.

Baca Juga  Oknum Sales Mitsubishi Bosowa Makassar Dinilai Rugikan Customer Gegara SRUT 2,5 Juta

Sebelumnya, Bahtiar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama bersama lima orang lainnya. Dalam proses penyidikan saat itu, ia bahkan sempat menjalani penahanan.

Namun, Bahtiar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Makassar untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Bahtiar Sempat Dibebaskan

Hakim tunggal Muhammad Adil Kasim mengabulkan sebagian permohonan tersebut dalam putusan yang dibacakan pada Senin (29/6/2026). Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Hakim juga memerintahkan agar Bahtiar dibebaskan dari tahanan.

Meski demikian, putusan praperadilan tersebut tidak menghentikan penyidikan perkara pengadaan bibit nanas. Kejati Sulsel menegaskan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam perkara itu tetap berlaku.

Penyidik kemudian melanjutkan penanganan kasus dan kembali memeriksa Bahtiar setelah penghitungan kerugian keuangan negara rampung.

Bahtiar memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sulsel pada Senin (31/8/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan ketiga setelah sebelumnya ia dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik pascaputusan praperadilan.

Dalam perkembangan selanjutnya, Bahtiar juga hadir memberikan kesaksian di PN Makassar pada Senin (12/10/2026) dalam persidangan perkara yang menjerat lima terdakwa lainnya.Cari Peta Wilayah

Seret Lima Terdakwa