Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah TV di Makassar

Journalist Independent
Ilustrasi pencurian.

MAKASSAR – Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat kasus pencurian dan penadahan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya berinisial KM (30) dan MA (20).

KM diduga mencuri sejumlah barang dari rumah warga yang sedang kosong. Barang yang diambil antara lain televisi, dua tabung LPG 3 kilogram, dan satu kompor gas.

Sementara MA diduga berperan sebagai penadah setelah membeli televisi hasil pencurian tersebut dari KM.

Kedua pria itu ditangkap polisi di kawasan Jalan Banta-Bantaeng, Makassar, pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.40 WITA.

Kasus tersebut terungkap setelah korban mendapati sejumlah barang di rumahnya hilang. Saat pencurian terjadi, rumah korban diketahui dalam keadaan kosong.

Barang yang hilang berupa satu unit televisi Polytron 32 inci, dua tabung LPG 3 kilogram, dan satu kompor gas. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp6 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi KM sebagai orang yang diduga melakukan pencurian.

KM disebut masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Ia kemudian mengambil televisi dan sejumlah peralatan rumah tangga lainnya.

“KM melakukan pencurian seorang diri dengan cara masuk ke rumah korban yang dalam keadaan kosong,” kata Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Ipda Suprianto.

Setelah menangkap KM, polisi melakukan pemeriksaan terhadapnya. Dari keterangan awal, KM disebut mengaku menjual televisi hasil pencurian tersebut kepada MA.

Polisi kemudian mencari keberadaan MA. Pria berusia 20 tahun itu akhirnya ditangkap tidak jauh dari lokasi penangkapan KM.

Dari pemeriksaan, MA disebut mengaku menyimpan televisi tersebut di rumah keluarganya yang berada di kawasan BTN Minasa Upa, Makassar.

Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut dan menemukan televisi Polytron 32 inci berwarna hitam yang diduga merupakan barang hasil pencurian.

Televisi tersebut disebut dibeli MA dari KM dengan harga Rp700 ribu.

Kini KM dan MA diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan keduanya dalam aksi pencurian dan penadahan. Status hukum keduanya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.