SULSEL  

Bupati Gowa Laporkan Dugaan Sabotase Surat MA yang Salah Kirim ke Pengadilan

Journalist Independent
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terkait dugaan sabotase pengiriman surat MA.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dugaan sabotase pengiriman surat Mahkamah Agung yang disebut salah kirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa.

GOWA – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dugaan sabotase pengiriman surat Mahkamah Agung (MA) ke Polda Sulawesi Selatan. Surat yang seharusnya ditujukan kepada dirinya disebut justru terkirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa.

Persoalan itu mencuat setelah MA mengeluarkan putusan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah. Bupati Gowa mengatakan dirinya mengetahui putusan tersebut pada 1 Oktober 2026, sedangkan keberadaan surat MA yang memberinya kesempatan memberikan tanggapan baru diketahui sehari kemudian.

“Saya selaku Bupati Gowa ingin menyampaikan bahwa putusan MA telah kami ketahui sejak 1 Oktober 2026. Namun ada hal yang ingin saya sampaikan bahwa ada upaya sabotase terhadap surat yang dikirimkan ke saya, karena surat tidak pernah kami terima,” ujar Sitti Husniah di Gowa, Minggu (4/10/2026).

Surat MA Disebut Salah Alamat

Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, mengatakan perkara tersebut bermula dari permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa kepada MA. Permohonan itu terdaftar di MA pada 21 Agustus 2026.

MA kemudian mengirimkan pemberitahuan kepada DPRD Gowa dan Bupati Gowa untuk memberikan tanggapan dalam proses tersebut.

Adhi mengatakan surat MA tertanggal 31 Agustus 2026 telah dikirim kepada sejumlah pihak. Surat untuk Bupati Gowa kemudian diserahkan kepada PT Pos pada 2 September untuk dikirimkan kepada pihak yang dituju.

Namun, menurut Adhi, surat tersebut justru sampai ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.

“Yang membuat kami heran, kenapa pengiriman surat dokumen negara itu bukan dikirimkan ke kantor bupati atau pihak yang ditujukan dalam hal ini bupati. Justru kenapa suratnya dikirim ke kantor Pengadilan Agama,” katanya.

Adhi juga mempertanyakan proses penerimaan surat tersebut oleh pihak pengadilan. Menurut dia, alamat yang tercantum pada amplop menunjukkan surat itu ditujukan kepada Kantor Bupati Gowa.

Surat Baru Dikembalikan Setelah Putusan MA

Adhi mengatakan surat tersebut baru ditarik kembali oleh pihak pos dari Pengadilan Agama Sungguminasa pada 2 Oktober 2026. Artinya, surat itu berada di lokasi yang disebut bukan sebagai alamat tujuan selama sekitar satu bulan sejak diserahkan untuk dikirim.

Waktu pengembalian surat menjadi perhatian karena MA telah mengeluarkan putusan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa sehari sebelumnya, yakni 1 Oktober 2026.

Sitti Husniah mengatakan pihaknya mengetahui informasi putusan MA pada 1 Oktober. Sementara itu, surat yang dikirim melalui jasa PT Pos baru kembali setelah putusan tersebut terbit.

“Pengumuman mengenai putusan MA itu kami ketahui 1 Oktober 2026, sementara surat dari MA yang dikirim melalui jasa PT Pos itu malah terkirim ke Kantor Pengadilan Agama. Nanti di tanggal 2 Oktober, atau setelah putusan keluar, barulah pihak PT Pos KDC Sungguminasa menerima pengembalian suratnya,” ujarnya.

Menurut Adhi, pimpinan Kantor Pos Sungguminasa juga telah membuat surat pernyataan mengenai kekeliruan pengiriman dokumen tersebut.

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa

Dalam perkara tersebut, MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang.

Berdasarkan informasi perkara MA, permohonan tersebut terdaftar pada 21 Agustus 2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

Permohonan uji pendapat itu diajukan DPRD Gowa setelah 45 anggota DPRD menyetujui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026.

Sitti Husniah melalui tim kuasa hukumnya kini melaporkan dugaan sabotase pengiriman surat tersebut kepada Polda Sulawesi Selatan. Laporan itu diharapkan dapat mengurai bagaimana dokumen MA yang ditujukan kepada Bupati Gowa bisa sampai ke Pengadilan Agama Sungguminasa.

Proses hukum dan pemeriksaan terkait dugaan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan fakta di balik kekeliruan pengiriman surat serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proses tersebut. (*)