Kementan Perkuat Mitigasi Karhutla, 251 Hektare Demplot PLTB Dibangun

Journalist Independent
Persiden Prabowo.
Presiden Prabowo Subianto (tengah) memimpin rapat terbatas terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Sumatera dan Kalimantan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat langkah mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di sektor perkebunan, menyusul tingginya sebaran titik panas di sejumlah provinsi.

Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan sejumlah langkah telah dilakukan untuk mencegah kebakaran sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan di wilayah yang memiliki risiko tinggi.

Upaya tersebut antara lain membangun 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) serta membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi yang masuk zona merah karhutla.

“Selain itu, mewajibkan lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan memenuhi standar sarana penanggulangan karhutla,” ujar Bagus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Bagus memaparkan lima provinsi dengan jumlah titik panas tertinggi berdasarkan data yang digunakan Kementan. Kalimantan Tengah tercatat memiliki 10.896 titik, disusul Kalimantan Barat sebanyak 3.969 titik.

Berikutnya Sumatera Selatan dengan 3.506 titik, Papua Selatan 1.396 titik, dan Kalimantan Selatan sebanyak 1.073 titik.

Meski demikian, Bagus mengingatkan bahwa keberadaan titik panas tidak serta-merta menunjukkan telah terjadi kebakaran.

Menurut dia, titik panas merupakan indikator suhu tinggi yang masih harus diverifikasi melalui pengecekan langsung di lapangan atau ground check.

“Namun, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau,” katanya.

Pemerintah menerapkan kebijakan penanggulangan karhutla dengan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Salah satu prinsip utama dalam kebijakan tersebut adalah zero burning, yakni pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan tanpa menggunakan metode pembakaran.

Bagus mengatakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Permentan terbaru juga mengatur bahwa alasan kearifan lokal tidak dapat digunakan oleh korporasi perkebunan atau pelaku usaha skala industri untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Dalam Permentan terbaru tersebut, salah satunya melarang pemanfaatan alasan kearifan lokal oleh korporasi perkebunan atau pelaku usaha skala industri dalam pembukaan lahan,” ujarnya.

Dari sisi pelaku usaha kehutanan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso mengatakan penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan melalui pemadaman ketika kebakaran terjadi.

Menurut Soewarso, karhutla merupakan akibat dari sejumlah persoalan di tingkat tapak. Ia menilai aspek sosial dan ekonomi turut menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam upaya pencegahan.

“Karhutla ini adalah akibat, bukan penyebab utama,” kata Soewarso dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla.

Ia mencontohkan penggunaan api untuk membuka lahan karena dianggap lebih murah dan cepat, termasuk praktik pembersihan lahan dari hama. Selain itu, menurut dia, masih terdapat lahan berstatus open access atau dikuasai tanpa kepastian tata ruang yang membuat potensi pemicu kebakaran sulit dikendalikan.

Untuk meningkatkan kewaspadaan di wilayah kerja anggota APHI, Soewarso mengatakan organisasinya telah menerbitkan surat edaran kepada anggota serta mengundang sejumlah pakar untuk memberikan sosialisasi mengenai pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Mukti Sardjono mengatakan seluruh 751 perusahaan yang menjadi anggota GAPKI telah memenuhi kualifikasi sarana dan prasarana penanggulangan bencana.

Menurut Mukti, perusahaan anggota juga melakukan berbagai langkah untuk mengantisipasi faktor pemicu karhutla di lapangan.

“Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai masuknya titik api yang membakar area konsesi milik anggota GAPKI,” katanya.

GAPKI bersama para anggotanya, lanjut Mukti, juga berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, APHI, serta pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan karhutla.

Pengawasan internal diperketat melalui imbauan tertulis secara berkala. Selain itu, GAPKI melakukan kerja sama operasional dengan Kementerian Kehutanan dan APHI untuk memperkuat penanganan di lapangan.

“Api tidak mengenal batasan administratif, sehingga pencegahan berbasis desa sekitar konsesi menjadi fokus utama kami,” ujar Mukti. (*)