JAKARTA – Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Hatta Rajasa menegaskan seluruh anggota Wantimpres berkomitmen menjaga kerahasiaan nasihat, saran, dan pertimbangan yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hatta mengatakan, kewajiban menjaga kerahasiaan tersebut bukan sekadar komitmen internal, melainkan telah diatur dalam undang-undang yang menjadi dasar hukum Wantimpres.
“Berdasarkan undang-undang, kami dilarang untuk menyampaikan itu. Jadi, kami tentu akan silence apa pun yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Hatta kepada awak media di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Menurut Hatta, anggota Wantimpres akan menjalankan tugas dengan menghimpun berbagai pengetahuan, pengalaman, dan perspektif untuk kemudian memberikan masukan kepada Presiden.
“Tugas kami adalah menyukseskan Bapak Presiden dengan memberikan masukan-masukan yang berkualitas dari berbagai macam aspek yang kami kumpulkan,” ujarnya.
Hatta menjelaskan, pembentukan Wantimpres yang baru merupakan bagian dari perubahan regulasi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024.
Melalui aturan baru tersebut, kedudukan Wantimpres ditegaskan sebagai lembaga negara yang berada di bawah Presiden.
UU Nomor 64 Tahun 2024 mengatur keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden sebagai lembaga negara yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres wajib memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik diminta maupun tidak. Nasihat tersebut dapat disampaikan secara perorangan ataupun sebagai satu kesatuan dewan.
Namun, isi nasihat dan pertimbangan tersebut tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. Ketentuan tersebut juga tercantum dalam penjelasan tugas dan fungsi Wantimpres.
Hatta menambahkan, seluruh anggota Wantimpres akan berusaha mengabdikan diri kepada bangsa dan negara dengan memberikan saran serta masukan terbaik kepada Presiden.
“Kami bersyukur, kami berusaha keras untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara, dan memberikan masukan-masukan terbaik, saran-saran terbaik, dan tentu juga sebagaimana disampaikan undang-undang, nasihat terbaik kepada Bapak Presiden,” kata Hatta.
Presiden Prabowo sebelumnya melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Dalam struktur pimpinan, Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris Wantimpres merangkap anggota.
Sejumlah tokoh yang dilantik sebagai anggota antara lain Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Said Aqil Siradj, Yahya Cholil Staquf, Rocky Gerung, Anwar Usman, Ignasius Jonan, Jusuf Hamka, Dato’ Sri Tahir, Soekarwo, dan Margarito Kamis.
Dengan struktur baru tersebut, Wantimpres akan menjalankan fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, sementara isi nasihat yang disampaikan tetap berada dalam koridor kerahasiaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. (bas)






