BGN Ubah Skema Insentif SPPG, Kini Disesuaikan Jumlah Porsi dan Kapasitas Dapur

Journalist Independent
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Besaran insentif kini disesuaikan dengan jumlah porsi makanan yang dilayani, kapasitas dapur, serta jumlah hari operasional masing-masing SPPG.

Penyesuaian ini merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seiring dengan semakin luasnya cakupan penerima manfaat.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, perubahan skema tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan.

Menurut dia, jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap SPPG tidak selalu sama. Karena itu, besaran insentif juga tidak lagi diberikan dengan pola yang seragam.

“Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, namun ini lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran, dan asas juga lebih efisien. Selain itu juga ada asas keadilan di sini, sehingga jumlah penerima manfaat yang lebih besar dan jumlah penerima manfaat yang lebih kecil tentu saja memiliki perbedaan dalam jumlah insentifnya,” ujar Sudaryono di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Sudaryono mengatakan jumlah porsi yang menjadi dasar bagi SPPG untuk menyiapkan makanan sekaligus memperoleh penggantian biaya operasional dan insentif mengacu pada surat penetapan terakhir yang diterbitkan BGN.

“Jumlah porsi yang menjadi dasar SPPG itu memasak, SPPG itu kemudian mendapatkan ganti terhadap operasional dan termasuk insentifnya didasarkan pada surat penetapan yang terakhir yang kami berikan kepada masing-masing dapur SPPG di masing-masing wilayah,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, besaran layanan dan insentif akan mengikuti jumlah penerima manfaat yang telah ditetapkan untuk masing-masing dapur.

BGN juga akan terus menyempurnakan surat penetapan penerima manfaat dengan mempertimbangkan kapasitas dapur dan kelompok penerima manfaat di wilayah layanan SPPG.

Kelompok penerima manfaat tersebut mencakup peserta didik maupun kelompok 3B.

Penataan penerima manfaat dilakukan untuk menjaga agar distribusi layanan sesuai dengan kemampuan masing-masing dapur.

BGN ingin mencegah SPPG dengan kapasitas kecil menerima jumlah penerima manfaat yang melebihi kemampuan produksinya. Sebaliknya, dapur dengan kapasitas besar diharapkan tidak mengalami kekurangan penerima manfaat sehingga kapasitasnya tidak termanfaatkan secara optimal.

“Kami berharap tidak ada lagi kemudian rebutan penerima manfaat, tidak lagi kemudian ada dapur yang kecil kemudian menjadi overload karena terlalu banyak penerima manfaatnya dan tidak ada lagi dapur yang besar itu kemudian jadi kurang penerima manfaat, kurang optimal karena mendapatkan porsi yang lebih kecil,” kata Sudaryono.

Menurutnya, penyesuaian tersebut diharapkan dapat membuat distribusi penerima manfaat lebih seimbang sekaligus meningkatkan efisiensi operasional SPPG.

BGN meminta seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG memahami perubahan mekanisme tersebut.

Pihak yang dimaksud meliputi mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, hingga seluruh tim dapur.

“Kami harapkan baik itu Mitra dan Yayasan, Kepala Dapur SPPG, Akuntan, Ahli Gizi dan semua tim dapur itu kemudian aware terhadap kebijakan ini dan mengikuti kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” tutup Sudaryono.

Melalui penyesuaian tersebut, BGN berharap tata kelola layanan MBG dapat berjalan lebih proporsional, terutama dalam menyesuaikan jumlah penerima manfaat dengan kapasitas setiap SPPG. (bhd)