JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan itu berkaitan dengan polemik fasilitas klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Akbar Hadi membenarkan pengunduran diri tersebut.
Akbar mengatakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah menerima surat pengunduran diri Mashudi pada Kamis (1/10/2026).
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).
Pengunduran Diri Tak Ganggu Layanan
Akbar memastikan pengunduran diri Mashudi tidak mengganggu pelayanan pemasyarakatan kepada masyarakat.
Menurut dia, jajaran Ditjen Pemasyarakatan tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Akbar.
Dengan demikian, aktivitas kedinasan di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan tetap berlangsung meski Mashudi tidak lagi menjabat sebagai Dirjenpas.
Berawal dari Temuan Fasilitas Klaster Mewah
Polemik yang menyeret posisi Mashudi bermula dari temuan Ombudsman terkait fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong.
Temuan tersebut kemudian memicu sorotan terhadap pengelolaan fasilitas di dalam lapas. Persoalan itu juga mendapat perhatian Komisi XIII DPR RI yang melakukan peninjauan ke Lapas Cibinong.
Setelah peninjauan tersebut, pemerintah melakukan pembongkaran terhadap bangunan klaster yang menjadi sorotan.
Rangkaian persoalan itu kemudian berujung pada keputusan Mashudi mengundurkan diri dari posisi sebagai Dirjen Pemasyarakatan.
Kemenimipas kini memastikan roda pelayanan dan pelaksanaan tugas pemasyarakatan tetap berjalan setelah pengunduran diri tersebut. (*)





