JAKARTA – Proses pergantian Kapolri memasuki tahap berikutnya setelah Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri, Kamis (1/10/2026). Komisi III mengambil keputusan secara aklamasi setelah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin langsung proses tersebut. Komisi III sebelumnya menerima penugasan dari Badan Musyawarah DPR setelah pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri.
Suyudi Paparkan Visi dan Misi
Suyudi mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon tunggal yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Ia tiba di kompleks parlemen dengan mengenakan seragam lengkap Polri dan mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan yang dipimpin Komisi III.
Dalam forum tersebut, Suyudi memaparkan visi dan misinya apabila mendapat kepercayaan memimpin Polri. Salah satu gagasan yang ia sampaikan ialah doktrin “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai arah transformasi kepolisian yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi pelayanan dan tugas kepolisian.
Suyudi saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Presiden mengajukan namanya melalui Surpres setelah mengusulkan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Komisi III Setujui Secara Aklamasi
Setelah mendengarkan pemaparan dan menjalankan uji kelayakan, Komisi III mengambil keputusan terkait calon Kapolri.
Habiburokhman menyampaikan keputusan tersebut setelah berkoordinasi dengan pimpinan kelompok fraksi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan pimpinan DPR.
Anggota Komisi III kemudian menyatakan persetujuan secara aklamasi terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri. Dengan keputusan itu, tahapan di tingkat komisi selesai.
Hasil Uji Kelayakan Dibawa ke Paripurna
DPR selanjutnya membawa hasil keputusan Komisi III ke Rapat Paripurna. Forum tersebut akan membahas dan meminta persetujuan DPR atas usulan pergantian Kapolri dari Listyo Sigit Prabowo kepada Suyudi Ario Seto.
Dengan demikian, Suyudi belum dapat disebut sebagai Kapolri definitif hanya berdasarkan keputusan Komisi III. Proses di DPR masih berlanjut melalui rapat paripurna sebelum tahap berikutnya berjalan.
Pergantian tersebut bermula ketika Presiden Prabowo mengirim Surpres kepada DPR. Surat bernomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 memuat usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Kapolri baru.
Menunggu Keputusan Tingkat DPR
Setelah Komisi III menyelesaikan uji kelayakan dan memberikan persetujuan, proses kini bergerak ke tingkat rapat paripurna DPR.
Tahap tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pergantian pimpinan Polri. Setelah DPR mengambil keputusan, proses pengangkatan Kapolri baru akan mengikuti tahapan ketatanegaraan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk saat ini, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto berstatus calon Kapolri yang telah mendapat persetujuan Komisi III, sementara keputusan tingkat DPR masih menunggu rapat paripurna. (*)






