JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI yang berisi usulan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri serta pengajuan calon penggantinya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pimpinan DPR menerima Surpres bernomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut memuat usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Komjen Suyudi Diajukan sebagai Calon Kapolri
Presiden mengajukan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri. Suyudi saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Badan Musyawarah DPR kemudian menugaskan Komisi III untuk menjalankan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri.
“Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri,” ujar Habiburokhman.
Komisi III menyatakan siap menjalankan tahapan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.
Proses Pergantian Belum Selesai
Pengiriman Surpres menjadi bagian dari proses pergantian Kapolri. Suyudi belum resmi menjabat sebagai Kapolri karena DPR masih harus menjalankan tahapan persetujuan terhadap usulan Presiden.
Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa Pasal 11 ayat (2) UU Polri mengatur Presiden mengajukan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri kepada DPR disertai alasan. Persetujuan DPR menjadi bagian dari mekanisme tersebut.
Sebelumnya, isu pergantian Listyo Sigit sempat mencuat beberapa kali. Pada September 2026, ANTARA melaporkan bahwa pimpinan DPR ketika itu belum menerima Surpres terkait pergantian Kapolri.
Situasi berubah setelah DPR menerima Surpres tertanggal 30 September 2026 yang memuat usulan pemberhentian Listyo Sigit dan pengajuan Suyudi sebagai calon Kapolri.
Suyudi Pernah Bantah Isu Pergantian Kapolri
Nama Suyudi sebelumnya juga pernah muncul dalam isu pergantian Kapolri. Saat itu, Suyudi membantah kabar yang menyebut dirinya akan menggantikan Listyo Sigit.
Suyudi mengatakan dirinya ketika itu fokus menjalankan tugas sebagai Kepala BNN. ANTARA juga melaporkan bahwa pimpinan DPR dan pemerintah pada September 2026 sebelumnya menyatakan belum menerima Surpres pergantian Kapolri.
Kini, berdasarkan Surpres yang dilaporkan telah diterima DPR, nama Suyudi masuk secara resmi dalam proses pengusulan calon Kapolri.
Tahapan berikutnya berada di DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan sebelum proses pengambilan keputusan sesuai mekanisme ketatanegaraan. (*)






