BANTAENG – Seorang pria berinisial AD (40) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan seksual itu kepada Polres Bantaeng. Polisi menyebut korban kini dalam kondisi hamil.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Ardiansyah mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Bontosunggu.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan kekerasan seksual dilakukan sebanyak dua kali pada Januari 2026.
“Dalam laporan itu disebutkan bahwa korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual secara berulang hingga kemudian diketahui dalam kondisi hamil,” kata Andi Ardiansyah, Selasa (29/9/2026).
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim URC Resmob Polres Bantaeng melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Tim yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Sabil kemudian mendatangi kediaman AD di wilayah Kecamatan Bissappu, Bantaeng.
Polisi mengamankan AD pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Penangkapan disebut berlangsung tanpa perlawanan.
Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/243/IX/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 26 September 2026.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menyebut AD mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya.
Polisi menyebut, berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak dua kali.
Penyidik juga mencatat adanya dugaan penggunaan ancaman terhadap korban dalam salah satu kejadian.
Namun, seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
AKP Andi Ardiansyah mengatakan kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Bantaeng untuk mengungkap rangkaian kejadian dan melengkapi proses hukum.
“Kasus tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polres Bantaeng untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memastikan seluruh fakta dan keterangan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap korban. (bs)






