Kemenhut Sanksi 26 Subjek Hukum Terkait Karhutla, 13 Izin Dibekukan dan 5 Dicabut

Journalist Independent
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur di tengah kondisi kemarau yang meningkatkan risiko meluasnya titik api. (Dok. Damkar Kukar)

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap 26 subjek hukum yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, 13 izin dibekukan dan lima Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dicabut.

Total areal terbakar yang terkait dengan 26 subjek hukum tersebut diperkirakan mencapai 10.958,77 hektare dan tersebar di tujuh provinsi.

Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kemenhut Adi Rizman mengatakan sanksi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum administratif terhadap pemegang izin yang memiliki kewajiban mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah kerjanya.

“Jadi semua yang dikenakan sanksi itu, di dalam surat keputusan sanksinya diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan terhadap ekosistem yang sudah terbakar,” kata Adi dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Selasa (29/9/2026).

Dari 26 subjek hukum yang dikenai sanksi, Kemenhut menjatuhkan delapan teguran, 13 pembekuan izin, dan lima pencabutan PBPH.

Sebanyak 25 subjek hukum merupakan pemegang PBPH, sedangkan satu lainnya memegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Jika dirinci berdasarkan jenis perizinannya, terdapat 19 pemegang PBPH Hutan Tanaman Industri (HTI), tiga PBPH Hutan Alam, tiga PBPH Restorasi Ekosistem atau Jasa Lingkungan, serta satu pemegang PPKH untuk kegiatan pertambangan di Sumatera Selatan.

Sanksi administratif tersebut merupakan bagian dari langkah Kemenhut dalam menangani kewajiban pemegang izin terkait pencegahan dan pengendalian kebakaran. Dalam proses penegakan hukum, perkara yang memiliki indikasi pidana dapat dilanjutkan melalui mekanisme pidana.

Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah subjek hukum yang dikenai sanksi paling banyak.

Di provinsi tersebut terdapat sembilan PBPH dengan total areal terbakar sekitar 3.892,8 hektare.

Kalimantan Tengah berada di urutan berikutnya dengan enam PBPH dan luas areal terbakar sekitar 1.461,57 hektare. Kemudian Kalimantan Selatan memiliki empat PBPH dengan luas terdampak sekitar 1.130,77 hektare.

Sementara itu, tiga PBPH di Kalimantan Timur terkait dengan areal terbakar sekitar 661,83 hektare. Kalimantan Utara mencatat satu PBPH dengan luas 318,74 hektare.

Di Sumatera Selatan, terdapat satu PBPH dan satu pemegang PPKH dengan total areal terbakar sekitar 2.750,81 hektare.

Adapun Jambi tercatat memiliki satu PBPH dengan luas areal terbakar sekitar 741,25 hektare.

Selain memberikan konsekuensi administratif, Kemenhut mewajibkan seluruh pihak yang dikenai sanksi melakukan pemulihan terhadap ekosistem yang terdampak kebakaran.

Adi menegaskan pemegang izin memiliki tanggung jawab untuk menjaga areal kerjanya dari karhutla. Ketika terjadi kerusakan akibat kebakaran, kewajiban pemulihan juga melekat pada pihak yang dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenhut selanjutnya akan memantau pelaksanaan kewajiban tersebut dan mengevaluasi tindak lanjut setiap sanksi.

“Dan nanti kami akan terus menyampaikan perkembangan penanganan secara terukur berdasarkan proses penegakan hukum pidana maupun berdasarkan hasil pengawasan yang akan menghasilkan sanksi administratif. Dan status hukumnya nanti akan kami publikasikan terus ya kepada media,” ujar Adi.

Kemenhut sebelumnya mengumumkan pencabutan izin terhadap lima perusahaan terkait karhutla pada 21 September 2026.

Lima perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Total luas konsesi kelima perusahaan mencapai sekitar 92.464 hektare, sedangkan luas areal yang disebut terbakar mencapai 1.169,13 hektare.

Kemenhut menyatakan pencabutan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pemegang konsesi yang dinilai tidak memenuhi kewajibannya dalam menjaga kawasan.

Dengan rangkaian sanksi tersebut, pemerintah tidak hanya menghentikan atau membatasi aktivitas berdasarkan status perizinan, tetapi juga mewajibkan pemulihan terhadap areal yang terdampak karhutla. (bsd)