Gatot Nurmantyo Singgung “Sinyal Istana” di Balik Gugatan Gibran: Saya Yakin Akan Ditolak

Journalist Independent
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo memprediksi gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Gatot menyampaikan pandangan tersebut saat membahas perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak terkait pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

“Kalau dari analisa dan keyakinan saya akan ditolak,” kata Gatot dalam wawancara di kanal YouTube Hersubeno Point, Kamis (24/9/2026).

Pernyataan tersebut merupakan analisis dan keyakinan pribadi Gatot. Hingga kini, MK belum menjatuhkan putusan atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam wawancara yang sama, Gatot mengaitkan pandangannya dengan dinamika politik di sekitar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga menyinggung sejumlah figur yang menurut penilaiannya memiliki kedekatan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Seperti Kapolri, itu adalah ‘tangannya’ Pak Jokowi,” ujar Gatot.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Gatot dalam wawancara dan bukan temuan resmi mengenai hubungan kelembagaan atau posisi pihak yang disebut.

Gatot juga menyampaikan pandangan bahwa hakim konstitusi masih mempertimbangkan sinyal atau isyarat dari Istana dalam mengambil keputusan. Namun, sampai perkembangan persidangan yang tercatat secara resmi, tidak terdapat putusan MK yang menyatakan adanya intervensi atau pengaruh Istana terhadap hakim konstitusi.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam permohonannya, mereka mendalilkan syarat pendidikan minimal sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak dipenuhi secara sah. Para pemohon kemudian meminta MK memberikan sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonan hingga pelantikan Gibran.

Di antaranya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres, membatalkan keputusan KPU terkait penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Mereka juga meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua nama yang diajukan Presiden apabila permohonan tersebut dikabulkan.

Perkara ini juga berkaitan dengan persoalan waktu pengajuan. Para pemohon mengajukan perkara setelah tahapan Pemilu 2024 selesai dan meminta MK tetap memeriksa substansi persoalan syarat pendidikan Gibran.

Permohonan tersebut kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

MK menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Selanjutnya, pada 23 September 2026, perkara masuk ke tahap pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan pihak terkait. Agenda tersebut tercatat dalam jadwal resmi MK.

Dalam sidang 23 September, KPU mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut.

Menurut KPU, persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi ranah MK dalam mekanisme PHPU.

MK sendiri merangkum persoalan tersebut dalam pemberitaan resminya dengan pertanyaan apakah lembaga tersebut berwenang memeriksa keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden setelah tahapan pencalonan dan Pemilu 2024 selesai.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut substansi syarat pendidikan Gibran. Ada pula persoalan mengenai kewenangan MK dan mekanisme hukum yang digunakan para pemohon untuk menguji persoalan tersebut.

Sampai perkembangan terakhir yang tercatat di MK, perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih dalam proses pemeriksaan dan belum menghasilkan putusan.

Karena itu, prediksi Gatot bahwa permohonan tersebut akan ditolak merupakan pandangan pribadi yang disampaikannya dalam wawancara, bukan kesimpulan mengenai hasil perkara.

Adapun soal dugaan adanya “sinyal Istana” yang disebut Gatot, hal tersebut juga merupakan penilaian yang disampaikannya dalam wawancara dan belum menjadi temuan resmi MK mengenai proses pengambilan keputusan hakim konstitusi. (bas)