JAKARTA – A, pria yang diduga menjadi maling spesialis rumah kosong, akhirnya ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. A ditangkap di Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah polisi menyelidiki pencurian di sebuah rumah warga di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan, penyelidikan bermula dari laporan warga terkait pencurian yang terjadi di kawasan Jagakarsa. Polisi kemudian menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya menangkap A pada Minggu, 20 September 2026.
“Pelaku utama berinisial A yang berperan sebagai eksekutor berhasil ditangkap pada Minggu, 20 September 2026 di Cibinong, Kabupaten Bogor,” ujar Ressa dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Sasar Rumah yang Ditinggal Penghuni
Menurut Ressa, A tidak hanya beraksi di Jagakarsa. Polisi menemukan dugaan keterlibatan A dalam sejumlah pencurian di wilayah Sawangan dan Limo, Kota Depok.
“Pelaku juga beraksi di beberapa lokasi lain di wilayah Sawangan dan Limo, Kota Depok. Modus rumah kosong,” kata Ressa.
Dalam menjalankan aksinya, A diduga mengamati rumah yang sedang ditinggalkan penghuninya. Setelah memastikan kondisi rumah kosong, pelaku kemudian masuk dengan cara merusak atau mencongkel pintu.
Cara tersebut membuat rumah yang ditinggal sementara menjadi sasaran empuk. Pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam rumah.
Emas hingga Laptop Apple M1 Dibawa Kabur
Di rumah warga Srengseng Sawah, A diduga membawa sejumlah barang berharga. Polisi mencatat barang yang hilang meliputi emas, logam mulia, uang tunai, hingga satu unit laptop Apple M1.
Total kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Total kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” tutur Ressa.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti itu antara lain dua buah obeng min, tiga mata kunci rumah, dua pisau, satu unit telepon seluler, serta pakaian dan helm yang diduga digunakan ketika beraksi.





