A Diamankan di Subdit Resmob
Setelah penangkapan, A kini diamankan di Gedung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat A dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Penyidik masih mendalami dugaan aksi A di sejumlah lokasi lain. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya barang hasil kejahatan yang belum ditemukan. (*)





