Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap, A Gasak Emas hingga Laptop

Journalist Independent
Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap, A Gasak Emas hingga Laptop.
Polisi menangkap A yang diduga beraksi di sejumlah rumah warga di Jakarta Selatan dan Depok.

A Diamankan di Subdit Resmob

Setelah penangkapan, A kini diamankan di Gedung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat A dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Penyidik masih mendalami dugaan aksi A di sejumlah lokasi lain. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya barang hasil kejahatan yang belum ditemukan. (*)