BOGOR — Kuasa hukum Ferdy Sambo membantah kliennya menempati hunian berfasilitas mewah yang ditemukan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Tim kuasa hukum menegaskan Ferdy Sambo hingga kini masih menjalani hukuman di sel Blok A 2.5 bersama warga binaan lainnya. Bantahan itu disampaikan setelah nama mantan perwira Polri tersebut dikaitkan dengan temuan hunian khusus di kompleks Lapas Cibinong.
Sebelumnya, Ombudsman menyatakan belum dapat memastikan apakah Ferdy Sambo menjadi salah satu penghuni hunian tersebut. Hal itu karena Ombudsman tidak bertemu langsung dengan Ferdy Sambo saat melakukan pemeriksaan.
“Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan sidak Ombudsman,” tulis keterangan tim kuasa hukum Ferdy Sambo yang diunggah melalui media sosial istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jumat (25/9/2026).
Ferdy Sambo Disebut Tetap di Sel Blok A 2.5
Kuasa hukum memastikan Ferdy Sambo tetap menempati sel Blok A 2.5 bersama warga binaan lainnya. Mereka juga membantah adanya fasilitas atau tempat khusus bagi Sambo ketika menerima kunjungan.
Menurut tim kuasa hukum, keluarga maupun penasihat hukum selama ini bertemu Ferdy Sambo di area lapas melalui mekanisme kunjungan sebagaimana warga binaan lainnya.
“Selama melakukan kunjungan rutin, baik keluarga maupun penasihat hukum juga bertemu di lingkungan area dalam lapas sebagaimana kunjungan masyarakat umum dilakukan dan tidak pernah di rumah hunian sebagaimana dipublikasikan dalam temuan Ombudsman,” tulisnya.
Tim kuasa hukum juga menyebut pihak Lapas Kelas IIA Cibinong telah mengonfirmasi penempatan Ferdy Sambo di sel tersebut.
“Hal ini juga telah dikonfirmasikan oleh pihak Lapas Kelas IIA Cibinong yang menyatakan bahwa klien kami ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lain tanpa adanya perlakuan yang berbeda,” tulisnya.
Kuasa Hukum Sebut Sambo Aktif Ikuti Pembinaan
Selain membantah isu hunian mewah, kuasa hukum menyampaikan kondisi Ferdy Sambo selama menjalani masa pidana. Mereka menyebut Sambo mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan lapas.
“Selama menjalani masa hukuman, klien kami merupakan warga binaan berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan pembinaan kerohanian, serta menjalani pidana yang dijatuhkan dengan penuh tanggung jawab,” tulisnya.
Tim kuasa hukum juga menyatakan mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang membentuk tim pemeriksaan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.
Mereka berharap pemeriksaan tersebut dapat mengungkap kondisi sebenarnya serta memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Singgung Hak Ferdy Sambo sebagai Warga Negara
Dalam pernyataannya, kuasa hukum juga menyinggung hak Ferdy Sambo sebagai warga negara meski berstatus terpidana.
“Meski berstatus terpidana, klien kami tetaplah warga negara Indonesia yang memiliki hak-hak yang dilindungi dan tidak boleh dikesampingkan, termasuk hak atas perlindungan diri pribadi dan martabatnya sebagai manusia yang dijamin berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta hak atas perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” tulisnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan kuasa hukum terhadap pemberitaan yang mengaitkan Ferdy Sambo dengan hunian berfasilitas mewah yang ditemukan dalam inspeksi Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong.






