NEWS  

Baru Ditetapkan Tersangka, Bupati Gowa Husniah Langsung Laporkan Penyidik ke Propam

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

JAKARTA – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gowa ke Propam Polda Sulawesi Selatan, Jumat (25/9/2026).

Laporan tersebut diajukan pada hari yang sama setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan perizinan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.

Kuasa hukum Husniah menyebut laporan ke Propam berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pemeriksaan kliennya maupun sejumlah saksi selama penyidikan berlangsung.

“Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai TSK,” kata kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, seperti dikutip dari keterangannya.

Laporan tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian. Hingga Jumat malam, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian mengenai substansi laporan yang diajukan tim kuasa hukum Husniah.

Laporan ke Propam muncul di tengah proses hukum yang memasuki tahap baru. Kortas Tipikor Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.

Dirtindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 30 saksi dan empat ahli.

“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” ujar De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Sebelumnya, pada Senin (21/9/2026), penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa menggeledah rumah jabatan serta Kantor Bupati Gowa.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen fisik dan dokumen elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Husniah diduga terlibat dalam sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Salah satu perkara berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Dugaan lainnya berkaitan dengan pembukaan gerai perbelanjaan di Kabupaten Gowa. Sementara dua peristiwa lain menyangkut pengurusan PBG Perumahan Royal Spring serta permintaan dana sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino 2025.

Dalam perkara pengurusan PBG, penyidik menyebut adanya dugaan permintaan uang kepada pengembang. Menurut keterangan penyidik, besaran pungutan yang diduga diminta mencapai sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah.

Penyidik juga menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, nilai keseluruhan dugaan gratifikasi maupun hasil dugaan TPPU yang menjadi bagian perkara masih dalam proses penyidikan.

Dengan laporan ke Propam, penanganan perkara Husniah kini berjalan melalui dua jalur berbeda.

Jalur pertama adalah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani Kortas Tipikor Polri. Husniah telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Jalur kedua adalah laporan dugaan pelanggaran prosedur yang diajukan tim kuasa hukum terhadap sejumlah penyidik ke Propam Polda Sulsel.

Laporan ke Propam tersebut belum menentukan benar atau tidaknya dugaan pelanggaran yang disampaikan kuasa hukum. Substansi laporan masih harus diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian.

Sementara itu, proses hukum terhadap Husniah tetap berjalan. Status tersangka dalam perkara pidana juga belum merupakan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah. (bas)