JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya pada periode 2025-2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kortas Tipidkor Polri menggelar perkara. Dirtindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam jump pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Penyidik Periksa 30 Saksi
Dalam proses penyidikan, Kortas Tipidkor Polri telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli.
De Deo menyebut terdapat 30 saksi yang telah dimintai keterangan. Penyidik juga meminta pendapat empat ahli, yang terdiri atas ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintahan daerah.
Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan praktik korupsi terkait proses pengurusan PBG di Kabupaten Gowa.
Rumah Dinas dan Kantor Bupati Digeledah
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).
Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam. Penyidik membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan antara Kortastipidkor Polri dan Polda serta Polresta Gowa,” kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto kepada wartawan, Selasa (22/9).
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen fisik dan barang bukti elektronik.
“Dari hasil penggeledahan telah didapat beberapa dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik,” tutur Hernowo.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU, serta KUHP.
Kuasa Hukum Soroti Proses Penanganan Perkara
Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, mengatakan pihaknya mengikuti perkembangan perkara tersebut sejak penyelidikan dilakukan di tingkat Reskrim Polresta Gowa.
Menurut Adhi, perkara itu kemudian dilimpahkan ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan sebelum akhirnya ditangani Kortastipidkor Mabes Polri.
“Kami mencermati dengan saksama perjalanan penanganan perkara ini, yang bermula dari penyelidikan di tingkat Reskrim Polresta Gowa, kemudian dilimpahkan ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, dan pada akhirnya ditangani langsung oleh Kortastipidkor Mabes Polri,” ujar Adhi kepada awak media, Jumat siang.
Adhi menilai proses penanganan perkara yang berlangsung secara berjenjang dan relatif cepat terhadap kepala daerah yang masih menjabat perlu mendapat penjelasan dari pihak berwenang.
“Eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat, secara wajar mengundang pertanyaan publik maupun profesional mengenai dinamika di balik proses tersebut, pertanyaan yang tentu berhak dijawab secara terbuka dan proporsional oleh pihak-pihak yang berwenang,” tukasnya.
Meski demikian, Adhi menyatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Tim kuasa hukum juga akan mencermati setiap tahapan proses hukum yang dijalani kliennya.
“Penghormatan tersebut tidak menghalangi hak klien kami maupun kami selaku kuasa hukum untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil,” tegasnya.






