WONOGIRI — Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Bripka EJ, anggota Polres Wonogiri, memasuki tahap baru. Penyidik telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Wonogiri untuk proses hukum selanjutnya.
Bripka EJ sebelumnya diamankan setelah diduga mengirimkan foto tidak senonoh kepada seorang perempuan berusia 19 tahun. Korban diketahui merupakan anak dari rekan sejawat tersangka.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengatakan seluruh proses penyidikan telah diselesaikan hingga tahap pelimpahan.
“Berkas perkara, barang bukti, dan tersangka saudara E, oknum anggota Polres Wonogiri ini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan (Negeri Wonogiri). Selanjutnya dari Kejaksaan mungkin menunggu persidangan di Pengadilan (Negeri Wonogiri),” kata Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, di Mapolres Wonogiri, Kamis (24/9/2026).
Polisi Sebut Korban Masih Satu
Agung mengatakan penyidik tidak menemukan fakta tambahan selama proses pemberkasan hingga perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi juga menyebut baru ada satu korban yang melaporkan kasus tersebut. Hingga saat ini belum ditemukan korban lain yang berkaitan dengan perkara Bripka EJ.
“Fakta baru sementara tidak ada, penyidikan kemarin mengalir, yang bersangkutan juga sangat kooperatif. Korban masih satu,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut, Bripka EJ diduga mengirimkan foto tidak senonoh kepada korban yang telah dikenalnya melalui hubungan dengan orang tua korban.
Aktivitas Ponpes Berhenti
Selain berstatus sebagai anggota kepolisian, Bripka EJ diketahui merupakan salah satu pendiri pondok pesantren di Wonogiri.
Setelah kasus tersebut mencuat, kegiatan pondok pesantren itu dihentikan. Para santri telah dipulangkan kepada keluarga masing-masing, sedangkan sebagian lainnya dipindahkan ke pondok pesantren lain.
Pihak kepolisian menyebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan terkait keberadaan para santri.
“Pondok memang sekarang sudah tidak beroperasi. Santrinya kita sudah koordinasi dengan Kemenag, Dinsos, dan Disdik, santrinya sudah kembali ke keluarga, beberapa santri sudah ke pondok lain. Terkait izin pondok, kita belum dapat update dari Kemenag,” ucapnya.
Terancam Hukuman hingga 15 Tahun
Dalam perkara ini, Bripka EJ diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 5, Pasal 12, dan Pasal 13.
Selain ketentuan internal kepolisian, tersangka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman hukuman berdasarkan aturan tersebut dapat mencapai 15 tahun penjara.
Bermula dari Komunikasi dengan Korban
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah laporan dugaan pelecehan seksual diterima Polres Wonogiri. Bripka EJ (37) kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Korban yang berusia 19 tahun diketahui merupakan anak dari rekan sejawat tersangka. Keduanya telah saling mengenal karena hubungan EJ dengan orang tua korban.
Menurut polisi, komunikasi antara keduanya bermula ketika EJ seolah menawarkan diri untuk menjadi tempat korban bercerita mengenai persoalan yang dihadapinya.
Namun, setelah korban merasa percaya, EJ justru diduga mengirimkan foto yang tidak senonoh.
“Awalnya kita menerima laporan terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Wonogiri. Korban anak daripada salah satu Polres Wonogiri,” kata Agung kepada awak media di Mapolres Wonogiri, Senin (20/7).
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan langkah hukum terhadap Bripka EJ.
“Kita langsung lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga kita melakukan langkah penegakan hukum terhadap yang bersangkutan. Motifnya kalau kita tanya khilaf. Kekhilafan yang bersangkutan terhadap korban,” terangnya.
Setelah pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke kejaksaan, proses hukum terhadap Bripka EJ selanjutnya akan berlanjut ke tahap penuntutan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Wonogiri.






