NEWS  

Wajib Halal Mulai Oktober, Pemerintah Tegaskan Tak Langsung Hukum Pelaku Usaha

Logo Halal Indonesia (Wikipedia)

JAKARTA – Pemerintah memastikan pemberlakuan kebijakan Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026 tidak serta-merta berujung pada penindakan hukum terhadap pelaku usaha yang belum melengkapi sertifikasi produknya.

Pemerintah justru mengedepankan pembinaan dan edukasi secara persuasif, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih dalam proses memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Kepastian tersebut disampaikan Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Asep Sunandar, dalam forum Konsinyering Menuju Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta.

Asep mengatakan penerapan aturan jaminan produk halal perlu dilakukan secara bijak dengan mempertimbangkan proses adaptasi pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, transformasi menuju ekosistem produk halal membutuhkan waktu, kesiapan teknis, serta prosedur yang jelas di lapangan.

Karena itu, Asep meminta pelaku usaha tidak berlebihan dalam mengkhawatirkan adanya sanksi hukum secara langsung ketika kebijakan Wajib Halal mulai diterapkan.

Asep menegaskan kebijakan Wajib Halal tetap akan dilaksanakan pada Oktober 2026. Namun, penerapannya tidak dimaksudkan untuk langsung memperlakukan pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi seperti pelaku tindak pidana.

Ia mengatakan pemerintah akan mengedepankan proses pembinaan secara bertahap, khususnya terhadap UMKM yang produknya belum memiliki sertifikat halal.

“Wajib halal Oktober ini tetap akan kita laksanakan. Namun memang sifatnya tidak letter ulek seperti halnya kasus kriminal,” ujar Asep.

Menurut dia, pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal akan mendapatkan pendekatan berupa pembinaan dan pendampingan agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada produk UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, pendekatan yang kita lakukan adalah pemberian pembinaan secara bertahap,” katanya.

Kekhawatiran terhadap penerapan Wajib Halal tidak hanya datang dari pelaku usaha dalam negeri. Asosiasi pengusaha internasional, termasuk delegasi pengusaha dari Amerika Serikat dan perwakilan dari 48 negara mitra, juga sebelumnya mempertanyakan kemungkinan penerapan sanksi terhadap produk yang belum bersertifikat halal.

Asep mengatakan pemerintah bersama instansi terkait telah melakukan koordinasi dan komunikasi untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme penerapan kebijakan tersebut.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi salah satu lembaga yang terlibat dalam koordinasi tersebut.

Asep menyebut pengusaha yang mengimpor produk ke Indonesia sempat mempertanyakan apakah barang yang belum memiliki sertifikat halal akan langsung dikenai penalti ketika kewajiban tersebut berlaku.

“Para pengusaha impor sempat khawatir apakah barang mereka yang belum bersertifikat langsung kena penalti atau seperti apa. Hal ini sebetulnya sudah kita jelaskan dan komunikasikan secara perinci. Secara teknis insya Allah sudah tidak ada masalah lagi,” kata Asep.

Pemerintah berharap komunikasi dan pendampingan tersebut dapat membantu pelaku usaha memahami kewajiban sertifikasi halal sekaligus memastikan implementasi kebijakan berjalan secara bertahap. (bs)