KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

Kantor Kanwil BPN Jawa Timur.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan untuk mendalami penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kali ini, penyidik KPK menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung hingga Kamis siang.

“Hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, hingga pukul 14.11 WIB, penyidik masih melakukan kegiatan tersebut di Kanwil BPN Jawa Timur.

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan sampaikan setiap perkembangannya sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan,” katanya.

Berawal dari OTT Kasus HGB Summarecon

Kasus yang tengah disidik KPK tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.

Keempat nama terakhir disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK Geledah Sejumlah Lokasi

Penyidik KPK sebelumnya juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti terkait perkara tersebut.

Pada 17 September 2026, KPK menggeledah ruangan Lampri, ruangan Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.

Penggeledahan juga menyasar ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Sehari berikutnya, 18 September 2026, penyidik kembali bergerak dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri.

Kemudian pada 21 September 2026, KPK menggeledah kantor Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor.

Penggeledahan berlanjut pada 23 September 2026. Saat itu, penyidik KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Kini, Kanwil BPN Jawa Timur menjadi lokasi terbaru yang digeledah penyidik dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penulis: Andi Idris