Maling Bobol Rumah di Kisaran, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

Maling Bobol Rumah di Kisaran, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam.
Penangkapan pelaku pencurian rumah di Kisaran, Kabupaten Asahan. Polisi menemukan barang bukti emas dan uang hasil pencurian.

ASAHAN — Polisi menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol rumah warga di Jalan Sei Gambus, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan menangkap pelaku saat menginap di sebuah hotel, kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel Simamora mengatakan polisi bergerak setelah korban melaporkan pencurian tersebut. Tim kemudian menyelidiki lokasi dan mengumpulkan informasi untuk mengidentifikasi pelaku.

Penyelidikan polisi akhirnya mengarah kepada seorang pelaku. Petugas kemudian melacak keberadaannya hingga menemukan pelaku sedang menginap di sebuah hotel di wilayah Kisaran.

Polisi Temukan Emas dan Uang Hasil Curian

Polisi menangkap pelaku di hotel tersebut. Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti hasil pencurian yang pelaku sembunyikan di bawah kasur.

Pelaku sebelumnya membobol rumah korban dan membawa sejumlah perhiasan emas serta uang tunai.

Polisi kemudian mencocokkan barang bukti dengan laporan korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang-barang tersebut berkaitan dengan aksi pencurian di rumah warga Jalan Sei Gambus.

Korban Rugi Rp153 Juta

Pencurian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian cukup besar. Polisi menghitung total kerugian dari perhiasan emas dan uang tunai mencapai sekitar Rp153 juta.

“Sehingga nilai totalnya sekitar 153 juta rupiah,” ujar Immanuel.

Polisi membawa pelaku ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain.

Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi menahan pelaku di Polres Asahan selama proses penyidikan berlangsung. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum membawa kasus tersebut ke tahap hukum berikutnya. (*)