JAKARTA — Gugatan terhadap keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden membawa konsekuensi konstitusional yang cukup jauh. Jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon sesuai petitumnya, Presiden Prabowo Subianto diminta mengusulkan dua nama calon wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Permintaan tersebut tercantum dalam petitum ketujuh perkara yang diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Dalam petitum itu, para pemohon meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden. Pemilihan tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.
Namun, mekanisme tersebut masih sebatas permintaan para pemohon dan belum menjadi keputusan MK. Dengan demikian, status Gibran sebagai wakil presiden belum berubah dan belum ada keputusan mengenai pemilihan wakil presiden baru.
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Salah satu pokok dalilnya berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Mereka mendalilkan tidak terdapat bukti yang menunjukkan Gibran telah memenuhi ketentuan pendidikan yang dipersyaratkan ketika proses pencalonan berlangsung.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan digunakan dalam proses pencalonan Gibran.
Para pemohon mempertanyakan proses penerbitan surat tersebut, termasuk dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Dalam dalil permohonan, mereka menyebut surat keterangan tersebut diproses dalam waktu singkat dan mempertanyakan keberadaan dokumen seperti ijazah atau sertifikat yang menurut mereka dapat menjadi bukti penyelesaian pendidikan tingkat atas atau sederajat.
Mereka juga mempersoalkan bagaimana surat tersebut digunakan dalam proses administrasi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Selain substansi dokumen pendidikan, para pemohon turut mempersoalkan akses publik terhadap surat keterangan penyetaraan tersebut.
Dalam perkara yang diajukan ke MK, mereka mendalilkan dokumen itu baru diperoleh setelah berlangsungnya proses sengketa keterbukaan informasi.
Persoalan administrasi pendidikan tersebut kemudian dikaitkan dengan keputusan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon meminta MK tidak hanya menyatakan adanya persoalan dalam proses pencalonan, tetapi juga membatalkan keputusan yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Permohonan tersebut juga meminta konsekuensi terhadap posisi Gibran setelah dilantik sebagai wakil presiden.
Salah satu petitum meminta MK membatalkan pelantikan Gibran dan membuka mekanisme konstitusional untuk memilih wakil presiden baru melalui MPR.
Jika seluruh permintaan tersebut dikabulkan sesuai petitum, presiden akan diminta mengusulkan dua calon wakil presiden kepada MPR. Selanjutnya, MPR diminta memilih salah satu dari dua nama tersebut.
Namun, mekanisme itu baru akan relevan apabila MK terlebih dahulu menjatuhkan putusan yang berdampak terhadap status Gibran sebagai wakil presiden.
Perkara tersebut juga muncul setelah tahapan Pemilu 2024 selesai. Para pemohon mengajukan gugatan hampir dua tahun setelah pemungutan suara, sementara perkara perselisihan hasil pemilu pada umumnya memiliki tenggat pengajuan yang jauh lebih singkat.
Meski demikian, MK telah meregistrasi perkara tersebut dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan proses persidangan terus berjalan.
Dalam agenda berikutnya, MK dijadwalkan mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon, keterangan Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, serta keterangan Pihak Terkait.
Artinya, perkara tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan dan belum menghasilkan putusan mengenai sah atau tidaknya status Gibran sebagai wakil presiden.
Karena itu, seluruh konsekuensi yang diminta para pemohon, termasuk kemungkinan pemilihan wakil presiden baru oleh MPR, masih bergantung pada putusan akhir MK.
Untuk saat ini, skenario Prabowo mengajukan dua nama calon wakil presiden kepada MPR belum menjadi agenda konstitusional yang harus dijalankan. Hal tersebut masih merupakan bagian dari petitum yang diajukan para pemohon dalam perkara yang tengah diperiksa MK. (bun)






