JAKARTA โ Pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) memasuki babak akhir. Di tengah upaya merangkai konstruksi perkara, penyidik kini membidik keterangan sejumlah WNA sekaligus menemukan informasi mengenai dugaan korupsi terkait jaminan sosial BPJS bagi tenaga kerja asing (TKA).
Dua perkembangan itu muncul ketika KPK mulai mempersempit fokus penyidikan untuk memastikan bagaimana praktik pemerasan berlangsung, siapa saja yang mengetahui, serta sejauh mana pihak-pihak yang menggunakan jasa pengurusan izin tinggal memahami adanya pungutan dalam proses tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik akan memeriksa sejumlah WNA yang dianggap menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara.
โAda beberapa agenda penyidikan lanjutan untuk memeriksa beberapa atau sampel warga negara asing yang memang kemudian menjadi bagian konstruksi pemerasannya,โ kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026) malam.
Pemeriksaan itu diarahkan untuk menjawab satu persoalan penting: apakah para WNA mengetahui bahwa mereka menjadi korban pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal.
KPK juga ingin mengetahui peran biro jasa yang membantu pengurusan dokumen keimigrasian. Penyidik akan menggali apakah biro jasa hanya menjadi perantara dalam proses tersebut atau mengetahui adanya praktik pemerasan dan kemudian menyampaikannya kepada klien.
โApakah kemudian hanya biro jasa saja yang terlibat dalam konstruksi pemerasannya, atau biro jasa ini kemudian menyampaikan kepada kliennya,โ ujar Taufik.
Dari keterangan tersebut, penyidik selanjutnya akan menelusuri apakah WNA yang mengurus izin tinggal juga mengetahui bahwa dirinya dikenai pungutan yang diduga merupakan bagian dari praktik pemerasan.
โKemudian, warga negara asing yang mengurus izin tinggal, apakah juga mengetahui bahwa dirinya juga diperas. Nah ini yang sedang didalami oleh tim penyidik,โ katanya.
Taufik menyebut pemeriksaan terhadap WNA menjadi bagian dari tahap akhir penyidikan. KPK kini lebih memusatkan perhatian pada penyusunan konstruksi pemerasan agar rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut dapat tergambar secara menyeluruh.
โIni memang sudah mendekati akhir-akhir penyidikan. Fokus kepada konstruksi pemerasannya,โ ujarnya.
Namun, ketika penyidik tengah menyusun kepingan terakhir perkara tersebut, KPK juga menerima informasi mengenai dugaan korupsi terkait jaminan sosial BPJS untuk TKA.
Taufik membenarkan bahwa informasi tersebut telah diterima KPK. Kendati demikian, informasi mengenai dugaan korupsi BPJS TKA itu belum masuk tahap penyidikan.
โMemang ada informasi-informasi,โ kata Taufik.
KPK masih akan mendalami apakah informasi tersebut memiliki hubungan dengan perkara pemerasan pengurusan izin tinggal WNA atau merupakan persoalan yang berdiri sendiri.
โApakah nanti ada kaitannya ke sana? Tentunya akan kami dalami kembali,โ ujarnya.
Informasi mengenai BPJS TKA tersebut menambah ruang penelusuran KPK dalam perkara yang sejak awal berkaitan dengan proses administrasi dan pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. OTT tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan yang menyeret sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Imigrasi.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022โ2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Salah satu tersangka ialah Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023โ2024. Silmy yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian menyerahkan diri ke KPK setelah perkara tersebut mencuat.
KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024โ2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan selama periode 2022โ2026.
Kini, menjelang berakhirnya penyidikan, KPK tidak hanya mengejar alur uang dan pihak yang diduga menerima keuntungan. Keterangan para WNA juga menjadi penting untuk mengungkap bagaimana praktik itu bekerja dari sisi pengguna layanan.
Di sisi lain, informasi mengenai dugaan korupsi BPJS TKA menjadi pintu baru yang masih harus diuji oleh penyidik. KPK belum menyatakan adanya hubungan antara informasi tersebut dengan perkara pemerasan izin tinggal WNA.
Karena itu, penyidik masih memiliki pekerjaan untuk memastikan apakah informasi BPJS TKA tersebut merupakan bagian dari rangkaian perkara yang sama atau justru membuka persoalan baru.
Setiap keterangan WNA, peran biro jasa, serta informasi mengenai BPJS TKA kini menjadi kepingan yang sedang dirangkai KPK. Dari sana, lembaga antirasuah itu berupaya memastikan seluruh konstruksi dugaan pemerasan dapat dibuktikan secara terang sebelum penyidikan memasuki tahap berikutnya. (*)
Wartawan: Andi, Editor: Andi






