NEWS  

Enam Aktivis Greenpeace Dibebaskan Usai Delapan Jam di Polda Metro Jaya, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Journalist Independent
Spanduk Greenpeace Indonesia dibentangkan di Monumen Bundaran HI, Jakarta, Selasa (20/10/2026). (Dok Greenpeace)
Spanduk Greenpeace Indonesia dibentangkan di Monumen Bundaran HI, Jakarta, Selasa (20/10/2026). (Dok Greenpeace)

Journalist Independent, JAKARTA – Aksi membentangkan spanduk di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, berujung pada penahanan sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia selama berjam-jam.

Namun, setelah menjalani proses penanganan di Polda Metro Jaya, enam aktivis yang masih tertahan akhirnya diperbolehkan pulang pada Selasa malam, 20 Oktober 2026.

Keputusan pembebasan itu diambil setelah kepolisian melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Penyidik menyatakan belum menemukan unsur tindak pidana dalam aksi yang berlangsung di sekitar Patung Selamat Datang tersebut.

Enam aktivis itu meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.30 WIB, setelah menunggu selama kurang lebih delapan jam tanpa kepastian mengenai status hukum mereka.

Pembebasan tersebut sekaligus mengakhiri penantian para aktivis dan tim pendamping hukum yang sejak siang mempertanyakan dasar penahanan.

Daniel Winarta dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menjelaskan bahwa keputusan kepolisian muncul setelah proses penanganan terhadap para aktivis berlangsung sepanjang hari.

“Belum ditemukan tindak pidana, sehingga diperbolehkan untuk pulang,” kata Daniel, mengutip penjelasan dari Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Meski telah dibebaskan, tim advokasi belum menganggap persoalan tersebut sepenuhnya selesai.

Mereka masih mencermati kemungkinan kepolisian mengambil langkah hukum lanjutan terhadap para aktivis setelah kejadian di Bundaran HI.

Daniel mengatakan, pemanggilan kembali secara hukum masih mungkin terjadi apabila kepolisian memutuskan melanjutkan penanganan perkara.

Karena itu, tim pendamping tetap memantau perkembangan kasus tersebut meskipun seluruh aktivis sudah meninggalkan kantor polisi.

Delapan Jam Menunggu Tanpa Pemeriksaan Formal

Pembebasan enam aktivis Greenpeace tidak serta-merta menghilangkan kritik terhadap proses penanganan mereka. TAUD menyoroti lamanya waktu yang dihabiskan para aktivis di Polda Metro Jaya, terutama karena mereka dinilai tidak memperoleh kejelasan mengenai status hukum selama berada di sana.

Daniel menyebut tim advokasi sejak awal telah menyampaikan pandangan bahwa aksi pembentangan spanduk tersebut tidak mengandung unsur pidana. Karena itu, keputusan membebaskan para aktivis setelah menunggu berjam-jam menjadi hal yang disayangkan oleh pihak pendamping.

“Kami sangat menyayangkan keputusan itu baru berakhir setelah menunggu sekitar delapan jam,” ujar Daniel.

Menurut dia, persoalan bukan hanya terletak pada lamanya penahanan, melainkan juga pada proses yang harus dilalui para aktivis sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.

Daniel menjelaskan bahwa selama berada di Polda Metro Jaya, keenam aktivis tersebut tidak menjalani pemeriksaan formal melalui berita acara pemeriksaan. Mereka hanya menjalani pendataan administratif oleh petugas kepolisian.

Pendataan itu meliputi identitas pribadi dan kronologi kejadian yang berkaitan dengan aksi di Bundaran HI. Dengan demikian, menurut keterangan TAUD, para aktivis tidak dimintai keterangan melalui pemeriksaan formal sebagaimana yang lazim dilakukan dalam proses penyidikan.

Situasi tersebut menjadi salah satu alasan tim advokasi mempertanyakan perlunya para aktivis berada di kantor polisi selama berjam-jam. Mereka menilai kepastian mengenai status hukum semestinya disampaikan sejak awal agar tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi orang-orang yang diamankan.

Setelah keputusan pembebasan disampaikan, seluruh aktivis yang sebelumnya masih tertahan dipastikan telah kembali ke rumah masing-masing untuk beristirahat.

Bagi TAUD, kepulangan para aktivis memang menjadi perkembangan positif. Namun, pengalaman selama berada di kantor polisi tetap menjadi catatan mengenai pentingnya kejelasan prosedur ketika aparat menangani aksi penyampaian pendapat di ruang publik.

Sebelas Orang Sempat Diamankan Polisi

Sebelum enam aktivis tersebut dibebaskan, polisi membawa total 11 orang dari kelompok Greenpeace Indonesia ke Polda Metro Jaya. Mereka terdiri atas enam aktivis yang melakukan aksi pemanjatan dan pembentangan spanduk serta lima orang dari tim penyelamatan dan pers.

Kelima orang dari tim penyelamatan dan pers lebih dahulu dipulangkan pada siang hari. Sementara itu, enam aktivis yang terlibat langsung dalam aksi pemanjatan masih berada di kantor polisi hingga malam.

Perbedaan waktu pemulangan tersebut memunculkan pertanyaan dari tim advokasi mengenai alasan enam aktivis harus menunggu lebih lama.

Terlebih, selama proses berlangsung, mereka disebut belum mendapatkan kepastian yang jelas mengenai status hukum dan dugaan pelanggaran yang disangkakan.

Dalam konferensi pers sebelum pembebasan, perwakilan TAUD, Airlangga Julio, mengungkapkan bahwa para aktivis sempat menghadapi ketidakjelasan penanganan di antara dua direktorat kepolisian.

Menurut Airlangga, mereka seolah berpindah-pindah dalam proses koordinasi antara Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Salah satu alasan yang disebut dalam proses tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya.

TAUD mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mempertahankan para aktivis di kantor polisi ketika status mereka belum dijelaskan secara terang.

“Tidak ada dasar hukum untuk menahan orang tanpa status yang jelas,” kata Airlangga.

Ia juga menduga ketidakjelasan koordinasi antara kedua direktorat tersebut membuat para aktivis harus menunggu tanpa mengetahui secara pasti perkara yang sedang ditangani.

Namun, dugaan mengenai proses penanganan tersebut merupakan pandangan tim advokasi. Adapun keputusan kepolisian yang disampaikan menjelang pembebasan menyatakan bahwa penyidik belum menemukan unsur tindak pidana dalam aksi itu.

Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut kegiatan Greenpeace di Bundaran HI, tetapi juga pertanyaan mengenai prosedur penanganan peserta aksi oleh aparat penegak hukum.

TAUD Persoalkan Dugaan Pelanggaran Cagar Budaya

Salah satu persoalan yang disoroti tim advokasi adalah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai cagar budaya. Dugaan tersebut menjadi bagian dari alasan penanganan aksi yang berlangsung di kawasan Patung Selamat Datang.

Airlangga membantah adanya kerusakan maupun pencurian terhadap fasilitas cagar budaya di lokasi tersebut. Menurut dia, tidak ada satu pun fasilitas yang mengalami kerusakan atau kehilangan akibat kegiatan para aktivis.

Pernyataan itu menjadi dasar bagi TAUD untuk mempertanyakan relevansi dugaan pelanggaran yang sempat muncul selama proses penanganan di kepolisian.

Patung Selamat Datang sendiri berada di kawasan Bundaran HI, salah satu ruang publik paling dikenal di Jakarta. Lokasi tersebut kerap menjadi titik berlangsungnya kegiatan masyarakat, termasuk penyampaian aspirasi dan aksi demonstrasi.

Karena berada di kawasan strategis ibu kota, setiap kegiatan di Bundaran HI juga berpotensi menarik perhatian publik. Aksi Greenpeace kali ini menjadi sorotan karena para aktivis membentangkan spanduk berukuran besar di sekitar monumen tersebut.

Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan ketentuan yang berlaku dan fakta yang diperoleh dalam proses penanganan perkara.

Dalam kasus ini, keputusan untuk memulangkan enam aktivis diambil setelah kepolisian menyatakan belum menemukan unsur pidana. Sementara itu, tim advokasi menekankan bahwa sejak awal mereka tidak melihat adanya dasar yang cukup untuk mempertahankan para aktivis di kantor polisi selama berjam-jam.

Spanduk Kritik Pemerintah

Aksi Greenpeace Indonesia di Bundaran HI membawa pesan mengenai krisis iklim dan tekanan biaya hidup yang dirasakan masyarakat.

Para aktivis membentangkan dua spanduk berukuran besar dengan kalimat yang secara langsung mengkritik penanganan persoalan lingkungan dan kondisi ekonomi.

Spanduk pertama bertuliskan, “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?” Sementara spanduk lainnya memuat pesan, “Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup.”

Pemilihan pesan tersebut memperlihatkan upaya Greenpeace menghubungkan persoalan lingkungan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Organisasi itu menempatkan risiko bencana dan meningkatnya beban ekonomi sebagai dua isu yang saling berkaitan dan membutuhkan perhatian pemerintah.

Aksi tersebut digelar bertepatan dengan momentum dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Momentum itu dimanfaatkan para aktivis untuk menyampaikan evaluasi dan tuntutan terkait kebijakan pemerintah dalam menghadapi krisis iklim.

Bagi Greenpeace, isu lingkungan bukan hanya berkaitan dengan perlindungan alam, melainkan juga menyangkut keselamatan masyarakat, kondisi tempat tinggal, mata pencaharian, serta kemampuan warga memenuhi kebutuhan hidup ketika bencana dan tekanan ekonomi meningkat.

Pesan pada spanduk tersebut sekaligus mengarahkan perhatian kepada tanggung jawab pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang mampu mengurangi risiko bencana dan meringankan beban masyarakat.

Namun, aksi penyampaian kritik itu kemudian diikuti proses penanganan oleh kepolisian yang berlangsung hingga malam hari. Enam aktivis yang terlibat dalam kegiatan pemanjatan harus menunggu sekitar delapan jam sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.

Keputusan pembebasan mereka menjadi akhir dari penantian pada Selasa malam. Meski demikian, TAUD masih membuka kemungkinan terjadinya perkembangan hukum berikutnya dan akan terus memantau situasi tersebut.

Peristiwa ini menyisakan dua persoalan yang menjadi perhatian publik. Pertama, tuntutan mengenai penanganan krisis iklim dan biaya hidup yang disuarakan Greenpeace. Kedua, pertanyaan tentang kepastian prosedur hukum ketika aparat mengamankan peserta aksi penyampaian pendapat.

Dengan belum ditemukannya unsur tindak pidana berdasarkan penjelasan kepolisian, enam aktivis itu akhirnya dapat kembali ke rumah. Sementara itu, tim advokasi masih menunggu apakah perkara tersebut akan berlanjut atau berhenti setelah pemulangan para aktivis. (*)