SULSEL  

Bupati Gowa Tempuh Jalur Hukum ke MA untuk Melawan Pemakzulan

Journalist Independent

GOWA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyiapkan langkah hukum setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian dirinya.

Husniah mempersoalkan surat dari MA yang menurutnya seharusnya memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan tanggapan dalam perkara tersebut. Ia mengklaim surat itu tidak pernah diterimanya karena justru dikirimkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa.

Hal tersebut disampaikan Husniah dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026) malam.

“Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari bupati Gowa,” kata Husniah saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026) malam.

Menurut Husniah, surat tanggapan tersebut merupakan bagian dari haknya dalam proses uji pendapat di MA. Namun, ia mengatakan dokumen tersebut salah alamat dalam proses pengiriman melalui PT Pos Indonesia.

Ia pun menduga adanya unsur kesengajaan di balik kesalahan pengiriman surat tersebut.

“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA, tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos,” kata Husniah.

Surat Disebut Salah Kirim

Husniah mengatakan dirinya baru mengetahui persoalan surat tersebut setelah putusan MA keluar. Ia menilai kondisi itu membuat dirinya tidak memiliki kesempatan menyampaikan tanggapan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

ANTARA melaporkan, surat yang ditujukan kepada Husniah tersebut disebut justru terkirim ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa. Tim kuasa hukum Husniah kemudian mempersoalkan proses pengiriman surat tersebut dan menyiapkan langkah hukum.

Husniah mengatakan pihaknya akan menyampaikan surat resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, persoalan teknis mengenai dugaan sabotase dan dampaknya terhadap proses uji pendapat akan dijelaskan lebih lanjut oleh tim kuasa hukumnya.

Husniah Soroti Dampak ke Pemerintahan

Husniah mengaku telah mengetahui putusan MA yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2026. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 1 P/UP/2026 dan merupakan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian dirinya. MA dalam amar putusannya menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan berdasarkan hukum.

Di tengah proses tersebut, Husniah menilai dinamika politik yang berkembang di Gowa berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan,” lanjutnya.

Ia kemudian mengimbau masyarakat Gowa tidak terprovokasi oleh polemik yang sedang berlangsung. Husniah meminta masyarakat bersama-sama menjaga kondisi daerah tetap kondusif.

“Saya hanya ingin memesan kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi ataupun tidak ikut dalam politik yang semestinya tidak menjadi konsumsi publik,” tuturnya.

“Kita jaga sama-sama ini Gowa, kita jaga sama-sama ini daerah,” sambungnya.

Proses Pemberhentian Masih Berlanjut

Meski mempersiapkan langkah hukum, Husniah mengatakan dirinya tetap menghormati proses yang berlangsung melalui jalur hukum maupun mekanisme pemerintahan.

Sebelumnya, DPRD Gowa mengajukan permohonan uji pendapat ke MA setelah melalui proses Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat. Permohonan tersebut diregistrasi pada 21 Agustus 2026 dan diputus pada 1 Oktober 2026.

Putusan MA tersebut menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan tahapan usulan pemberhentian sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, putusan uji pendapat MA tidak dengan sendirinya berarti Husniah langsung berhenti sebagai Bupati Gowa karena masih terdapat tahapan administratif dan ketatanegaraan yang harus dijalankan.