MAKASSAR – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan menghadirkan program “Yuk, Manfaatkan Promo Oktober!” yang memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak kendaraan.
Program tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026. Berdasarkan materi sosialisasi Bapenda Sulsel, masyarakat mendapatkan diskon 50 persen pokok PKB untuk tahun jatuh tempo 2025 dan sebelumnya, serta bebas 100 persen denda PKB.
Selain itu, terdapat program bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Program ini ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Kasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kompol Abdul Azis, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program keringanan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki kewajiban terkait kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program keringanan ini selama periode yang telah ditentukan. Pastikan seluruh proses administrasi kendaraan dilakukan sesuai prosedur dan melalui layanan resmi,” ujar Kompol Abdul Azis.
Menurut informasi yang tertera dalam materi promosi Bapenda Sulsel, potongan 50 persen pokok PKB diperuntukkan bagi kewajiban pajak dengan tahun jatuh tempo 2025 dan sebelumnya.
Sementara itu, denda PKB dibebaskan 100 persen, sedangkan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan sesuai ketentuan program.
Kompol Abdul Azis juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan data dan status kendaraan sebelum melakukan pembayaran.
“Masyarakat sebaiknya mengecek terlebih dahulu status kendaraan dan besaran kewajibannya melalui kanal pelayanan resmi. Dengan demikian, proses pembayaran dapat dilakukan dengan benar dan administrasi kendaraan tetap tertib,” katanya.
Program keringanan tersebut hanya berlangsung selama satu bulan. Karena itu, pemilik kendaraan yang memenuhi ketentuan diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.
Promo Oktober Bapenda Sulsel berlaku 1–31 Oktober 2026.
Informasi mengenai program tersebut juga dipublikasikan melalui kanal Bapenda Sulsel. Media lokal yang memuat informasi serupa menyebutkan bahwa program mencakup diskon pokok PKB, pembebasan denda PKB, dan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Rincian Promo Oktober Bapenda Sulsel:
- Diskon 50% pokok PKB untuk tahun jatuhtempo 2025 dan sebelumnya
- Bebas 100% denda PKB
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahunsebelumnya
- Periode program: 1–31 Oktober 2026






