JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dan juga ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, lima tersangka terdiri atas empat pihak swasta dan satu anggota TNI.
Empat tersangka dari pihak swasta yakni Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Agra Surya Energi (ASE) sekaligus Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing menjabat Direktur PT ASE.
Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah Kolonel Cpl Budi Utomo (BU). Ia merupakan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat penandatangan komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.
Andri Mulyono dan Budi Utomo sebelumnya telah lebih dahulu diumumkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dengan penetapan tiga tersangka baru, jumlah tersangka dalam perkara pengadaan motor listrik ini menjadi lima orang.
Anang mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan agar PT YAT menjadi pemenang.
Pengondisian tersebut diduga mencakup penentuan pemenang, penyusunan spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.
“Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” kata Anang di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Kejagung juga menemukan persoalan dalam pelaksanaan kontrak. Jumlah pengadaan yang awalnya ditetapkan sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit.
Namun, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, hingga 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.
Meski realisasi pekerjaan disebut baru mencapai 2.117 unit, penyidik menduga terdapat pembuatan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pengadaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen.
Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan dalam proses pembayaran pekerjaan.
Kejagung menyatakan rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka diduga memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang dan aset terkait perkara tersebut. Di antaranya lima unit telepon seluler, 889 dokumen, uang tunai Rp24,97 miliar, satu pesawat Textron Aviation Inc., satu helikopter Bell 505, serta sejumlah kendaraan.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, Kolonel Cpl Budi Utomo ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Adapun AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Perkara pengadaan motor listrik tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN periode 2025-2026. Penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara. (*)






