JAKARTA – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadwalkan pemeriksaan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (1/10/2026).
Surat panggilan pemeriksaan terhadap Sitti Husniah telah dilayangkan penyidik. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
“Sudah (dilayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka). Rencana (pemeriksaan) Kamis,” kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto, dikutip Kamis (1/10/2026).
Hernowo belum merinci waktu pemeriksaan terhadap Sitti Husniah. Namun, dia memastikan pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.
“(Pemeriksaan) di Bareskrim,” ujar Hernowo.
Sitti Husniah Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025-2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri pada Kamis, 24 September 2026.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan forum gelar perkara menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka.
“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka,” kata De Deo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan Perizinan
Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami sejumlah dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan proses perizinan. Polisi menyebut terdapat empat rangkaian peristiwa yang masuk dalam lingkup penyidikan, termasuk pengurusan perizinan perumahan dan pembukaan gerai ritel.
Atas perkara tersebut, Sitti Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Hingga penetapan tersangka pada 25 September 2026, Sitti Husniah belum ditahan. Penyidik menyatakan keputusan mengenai penahanan akan mempertimbangkan perkembangan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Pemeriksaan pada Kamis (1/10/2026) menjadi agenda lanjutan penyidik untuk mendalami perkara yang menjerat Bupati Gowa tersebut.






