BSU 2026 Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Begini Cara Cek Status Penerima

Journalist Independent
Ilustrasi

JAKARTA — Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga setiap penerima akan memperoleh total Rp900.000.

Program ini ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir Rp12 triliun. Namun, hingga 1 Oktober 2026, pemerintah belum merilis secara lengkap persyaratan penerima maupun jadwal pencairan BSU 2026.

Kepastian mengenai program tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000,” kata Airlangga.

Dengan skema tersebut, BSU untuk periode Oktober hingga Desember 2026 akan disalurkan sekaligus, bukan Rp300.000 setiap bulan secara terpisah.

Meski besaran bantuan dan target penerima telah diumumkan, pemerintah belum menetapkan secara terbuka seluruh kriteria penerima BSU 2026.

Ketentuan mengenai batas penghasilan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta mekanisme penyaluran masih menunggu aturan teknis dari pemerintah.

Karena itu, pekerja yang sebelumnya menerima BSU tidak otomatis dapat memastikan dirinya kembali menjadi penerima pada program 2026.

Pemerintah juga belum mengumumkan tanggal pasti kapan dana BSU mulai masuk ke rekening atau disalurkan melalui mekanisme yang ditetapkan.

Cara Cek BSU Pakai NIK

Sambil menunggu ketentuan resmi, pekerja dapat memantau informasi penerima melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada program BSU sebelumnya, pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui laman BSU Kemnaker dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Situs resmi yang digunakan lewat bsu.kemnaker.go.id.

Langkah pengecekan pada sistem sebelumnya meliputi:

1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
2. Pilih menu pengecekan penerima BSU.
3. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
4. Masukkan kode keamanan atau captcha.
5. Klik tombol Cek Status.

Namun, pekerja perlu memperhatikan bahwa mekanisme pengecekan tersebut merupakan pola dari program sebelumnya. Status penerima BSU 2026 baru dapat dipastikan setelah pemerintah memperbarui sistem dan mengumumkan mekanisme resmi.

Pekerja juga diminta berhati-hati terhadap informasi mengenai BSU yang beredar melalui media sosial, pesan singkat, maupun situs yang tidak resmi.

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menyediakan layanan informasi terkait BSU melalui kanal resminya.

Masyarakat sebaiknya tidak memberikan NIK, kode OTP, kata sandi, maupun informasi rekening kepada pihak yang mengaku sebagai petugas BSU.

Informasi mengenai syarat penerima, jadwal pencairan, mekanisme penyaluran, dan pembaruan sistem pengecekan sebaiknya menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Untuk saat ini, terdapat tiga informasi utama yang telah disampaikan pemerintah mengenai BSU 2026.

Pertama, bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Kedua, pembayaran dilakukan sekaligus dengan total Rp900.000 per penerima. Ketiga, program tersebut menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.

Sementara itu, persyaratan penerima, tanggal pencairan, serta mekanisme final penyaluran masih menunggu ketentuan pemerintah.

Dengan demikian, pekerja sebaiknya tidak langsung menyimpulkan telah menjadi penerima BSU hanya berdasarkan informasi mengenai besaran bantuan. Kepastian status penerima akan mengikuti data dan mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah. (bas)