JAKARTA – Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2027 mulai menjadi perhatian setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan antara 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Usulan tersebut disiapkan untuk UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). KSPI menyebut perbedaan kondisi ekonomi, termasuk tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran kenaikan di setiap daerah.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya akan membawa usulan tersebut ke Dewan Pengupahan dan menempuh berbagai jalur konstitusional.
“Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dikutip dari Antara, Rabu (30/9/2026).
Penetapan UMP 2027 Dijadwalkan 1 November
Said menjelaskan usulan kenaikan disampaikan lebih awal karena pemerintah menjadwalkan penetapan UMP 2027 pada 1 November 2026.
Sementara itu, penetapan UMK serta upah minimum sektoral dijadwalkan berlangsung pada 10 November 2026.
“Kami mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5% sampai dengan 9,5%,” ujarnya.
Rentang kenaikan tersebut bukan berarti seluruh provinsi dan kabupaten/kota akan mengalami kenaikan dengan persentase yang sama.
KSPI mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu dasar dalam menentukan besaran kenaikan yang diusulkan.
Besaran UMP 2027 Belum Ditetapkan
Meski angka 7,5 persen hingga 9,5 persen telah disampaikan KSPI, besaran tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya menyatakan formulasi kenaikan upah minimum 2027 masih menunggu hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Karena itu, simulasi UMP 2027 berdasarkan kenaikan 7,5 persen dan 9,5 persen terhadap besaran UMP 2026 hanya menggambarkan kemungkinan nilai apabila usulan tersebut diterapkan.
Besaran resmi UMP 2027 untuk masing-masing provinsi baru dapat diketahui setelah pemerintah menetapkan ketentuan dan angka final.
KSPI Soroti Perbedaan Kondisi Ekonomi Daerah
Said Iqbal menilai penggunaan satu angka kenaikan untuk seluruh wilayah tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang berbeda-beda.
Menurut dia, kondisi ekonomi di setiap provinsi maupun kabupaten/kota memiliki karakteristik masing-masing. Karena itu, KSPI memilih mengajukan rentang kenaikan dibandingkan satu angka tunggal.
Dengan demikian, usulan kenaikan 7,5 persen hingga 9,5 persen masih akan melalui proses pembahasan sebelum menjadi dasar penetapan UMP dan UMK 2027.
Simulasi UMP 2027 pada 38 Provinsi
Angka berikut merupakan simulasi, bukan besaran UMP 2027 yang telah ditetapkan pemerintah. Perhitungan dilakukan berdasarkan UMP 2026 dengan dua skenario, yakni kenaikan 7,5% dan 9,5%.
1. Aceh
UMP Aceh pada 2026 tercatat sebesar Rp 3.932.552. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.227.493. Sementara jika kenaikannya mencapai 9,5%, UMP Aceh menjadi Rp 4.306.144.
2. Sumatera Utara
UMP Sumatera Utara pada 2026 sebesar Rp 3.228.949. Dengan kenaikan 7,5%, nominal tersebut menjadi Rp 3.471.120. Jika naik 9,5%, nilainya menjadi Rp 3.535.699.
3. Sumatera Barat
Sumatera Barat memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.182.955. Dalam simulasi kenaikan 7,5%, UMP menjadi Rp 3.421.677. Adapun jika naik 9,5%, nominalnya menjadi Rp 3.485.336.
4. Riau
UMP Riau pada 2026 sebesar Rp 3.780.495. Dengan kenaikan 7,5%, nilainya menjadi Rp 4.064.032. Sementara kenaikan 9,5% menghasilkan simulasi sebesar Rp 4.139.642.
5. Jambi
Jambi memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.471.497. Jika meningkat 7,5%, UMP tersebut menjadi Rp 3.731.859. Dengan kenaikan 9,5%, nominalnya menjadi Rp 3.801.289.
6. Sumatera Selatan
UMP Sumatera Selatan pada 2026 sebesar Rp 3.942.963. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.238.685. Jika naik 9,5%, nilainya menjadi Rp 4.317.544.
7. Bengkulu
UMP Bengkulu 2026 tercatat sebesar Rp 2.827.250. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 3.039.294. Sementara dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 3.095.839.
8. Lampung
Lampung memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.047.734. Dengan kenaikan 7,5%, UMP menjadi Rp 3.276.314. Jika naik 9,5%, nominalnya menjadi Rp 3.337.269.
9. Kepulauan Bangka Belitung
UMP Kepulauan Bangka Belitung pada 2026 sebesar Rp 4.035.000. Dalam skenario kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.337.625. Jika naik 9,5%, UMP menjadi Rp 4.418.325.
10. Kepulauan Riau
UMP Kepulauan Riau 2026 tercatat sebesar Rp 3.879.520. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.170.484. Sementara dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 4.248.074.
11. Daerah Khusus Jakarta
DKI Jakarta memiliki UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 6.159.617. Sementara jika kenaikan mencapai 9,5%, UMP menjadi Rp 6.274.214.
12. Jawa Barat
UMP Jawa Barat pada 2026 sebesar Rp 2.317.601. Dengan kenaikan 7,5%, nilainya menjadi Rp 2.491.421. Jika naik 9,5%, UMP menjadi Rp 2.537.773.
13. Jawa Tengah
Jawa Tengah memiliki UMP 2026 sebesar Rp 2.327.386. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 2.501.940. Sementara dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 2.548.488.
14. Jawa Timur
UMP Jawa Timur pada 2026 tercatat sebesar Rp 2.446.880. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 2.630.396. Dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 2.679.334.
15. DI Yogyakarta
UMP DI Yogyakarta pada 2026 sebesar Rp 2.417.495. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 2.598.807. Jika naik 9,5%, menjadi Rp 2.647.157.
16. Banten
Banten memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.100.881. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 3.333.448. Sementara jika naik 9,5%, menjadi Rp 3.395.465.
17. Bali
UMP Bali pada 2026 tercatat sebesar Rp 3.207.459. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 3.448.018. Dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 3.512.168.
18. Nusa Tenggara Barat
UMP Nusa Tenggara Barat 2026 sebesar Rp 2.673.861. Dengan kenaikan 7,5%, nilainya menjadi Rp 2.874.401. Sementara jika naik 9,5%, menjadi Rp 2.927.878.
19. Nusa Tenggara Timur
Nusa Tenggara Timur memiliki UMP 2026 sebesar Rp 2.455.898. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 2.640.090. Dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 2.689.208.
20. Kalimantan Barat
UMP Kalimantan Barat pada 2026 sebesar Rp 3.054.552. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 3.283.643. Jika naik 9,5%, menjadi Rp 3.344.734.
21. Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.686.138. Jika naik 7,5%, nilainya menjadi Rp 3.962.598. Sementara dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 4.036.321.
22. Kalimantan Selatan
UMP Kalimantan Selatan pada 2026 tercatat sebesar Rp 3.725.000. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.004.375. Jika naik 9,5%, menjadi Rp 4.078.875.
23. Kalimantan Timur
Kalimantan Timur memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.762.431. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.044.613. Sementara jika naik 9,5%, menjadi Rp 4.119.862.
24. Kalimantan Utara
UMP Kalimantan Utara pada 2026 sebesar Rp 3.775.243. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.058.386. Dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 4.133.891.
25. Sulawesi Utara
UMP Sulawesi Utara 2026 tercatat sebesar Rp 4.002.630. Dengan kenaikan 7,5%, nilainya menjadi Rp 4.302.827. Jika naik 9,5%, menjadi Rp 4.382.880.
26. Sulawesi Tengah
Sulawesi Tengah memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.179.565. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 3.418.032. Sementara dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 3.481.624.
27. Sulawesi Selatan
UMP Sulawesi Selatan pada 2026 sebesar Rp 3.921.088. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.215.170. Dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 4.293.591.
28. Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tenggara memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.306.496. Dengan kenaikan 7,5%, nilainya menjadi Rp 3.554.483. Jika naik 9,5%, menjadi Rp 3.620.613.
29. Sulawesi Barat
UMP Sulawesi Barat pada 2026 tercatat sebesar Rp 3.315.934. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 3.564.629. Sementara dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 3.630.948.
30. Gorontalo
Gorontalo memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.405.144. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 3.660.530. Dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 3.728.633.
31. Maluku
UMP Maluku pada 2026 sebesar Rp 3.334.490. Dengan kenaikan 7,5%, nilainya menjadi Rp 3.584.577. Jika naik 9,5%, menjadi Rp 3.651.267.
32. Maluku Utara
Maluku Utara memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.510.240. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 3.773.508. Dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 3.843.713.
33. Papua
UMP Papua pada 2026 tercatat sebesar Rp 4.436.283. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.769.004. Sementara jika naik 9,5%, menjadi Rp 4.857.730.
34. Papua Tengah
Papua Tengah memiliki UMP 2026 sebesar Rp 4.285.848. Dengan kenaikan 7,5%, nilainya menjadi Rp 4.607.287. Jika naik 9,5%, menjadi Rp 4.693.004.
35. Papua Barat
UMP Papua Barat pada 2026 sebesar Rp 3.841.000. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.129.075. Sementara dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 4.205.895.
36. Papua Barat Daya
Papua Barat Daya memiliki UMP 2026 sebesar Rp 3.766.000. Jika naik 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.048.450. Dengan kenaikan 9,5%, menjadi Rp 4.123.770.
37. Papua Selatan
UMP Papua Selatan pada 2026 tercatat sebesar Rp 4.508.100. Dengan kenaikan 7,5%, nilainya menjadi Rp 4.846.208. Jika naik 9,5%, menjadi Rp 4.936.370.
38. Papua Pegunungan
Papua Pegunungan memiliki UMP 2026 sebesar Rp 4.508.714. Dengan kenaikan 7,5%, nominalnya menjadi Rp 4.846.868. Sementara jika naik 9,5%, menjadi Rp 4.937.042.
Dari seluruh simulasi tersebut, nominal kenaikan dalam rupiah berbeda-beda karena setiap provinsi memiliki nilai UMP 2026 yang berbeda. Semakin besar UMP awal, semakin besar pula nominal penambahannya ketika dikenai persentase kenaikan yang sama.






