LEBAK — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada pemilik salon, Nurlela, dalam perkara penodaan agama terkait aksi menginjak kitab suci Al-Qur’an.
Dalam perkara yang sama, terdakwa Meta Meita mendapat hukuman 1 tahun penjara. Keduanya merupakan warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rangkasbitung pada Senin (28/9/2026).
Meski menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim tidak memerintahkan kedua terdakwa menjalani penahanan. Keduanya justru menjalani masa pengawasan selama dua tahun dengan sejumlah kewajiban.
Nurlela Dinilai Terbukti Gerakkan Terdakwa Lain
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nurlela terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggerakkan orang lain untuk menodai benda yang digunakan dalam kegiatan ibadah melalui perbuatan yang dinilai sebagai penyesatan.
Nurlela juga dinyatakan terbukti menyebarluaskan perbuatan tersebut melalui sarana teknologi informasi sehingga diketahui masyarakat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” bunyi amar putusan hakim sebagaimana dikutip dari SIPP PN Rangkasbitung.
Sementara itu, Meta Meita dijatuhi pidana penjara selama satu tahun atas perkara yang sama.
Majelis hakim kemudian menetapkan agar kedua terdakwa tidak ditahan. Mereka tetap berada dalam masa pengawasan selama dua tahun dan diwajibkan tidak mengulangi tindak pidana.
Wajib Minta Maaf di Masjid
Selain hukuman pidana, majelis hakim memberikan sejumlah kewajiban kepada Nurlela dan Meta Meita.
Keduanya wajib menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di Masjid Besar Baiturrachim, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak akan memfasilitasi pelaksanaan permintaan maaf tersebut. Keduanya harus menjalankan kewajiban itu paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa mengikuti pembinaan keagamaan Islam selama menjalani masa pidana pengawasan.
Pembinaan tersebut, khususnya terkait pembelajaran Al-Qur’an, akan difasilitasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak.
Selain itu, keduanya diwajibkan memberikan mushaf Al-Qur’an kepada sejumlah masjid dan mushala di Kecamatan Malingping.
Nurlela harus menyerahkan 50 mushaf Al-Qur’an, sedangkan Meta Meita diwajibkan memberikan 20 mushaf.
Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak.
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Nurlela dihukum 1 tahun 5 bulan penjara. Sementara Meta Meita dituntut menjalani hukuman 8 bulan penjara.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan tersebut. Selain pidana penjara, hakim juga menetapkan masa pengawasan dan sejumlah kewajiban keagamaan bagi kedua terdakwa.
Berawal dari Perselisihan Alat Makeup
Perkara tersebut bermula dari perselisihan di salon kecantikan milik Nurlela di Kecamatan Malingping pada April 2026.
Saat itu, Nurlela menuduh Meta Meita mengambil alat makeup miliknya. Meta membantah tuduhan tersebut.
Perselisihan kemudian berlanjut hingga Nurlela memaksa Meta bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an.
Tindakan tersebut direkam dan videonya kemudian tersebar melalui media sosial. Penyebaran video itu memicu kecaman masyarakat hingga akhirnya kasus tersebut masuk ke proses hukum.
Dengan putusan tersebut, kedua terdakwa tetap tidak menjalani penahanan, tetapi harus memenuhi sejumlah kewajiban selama masa pengawasan sesuai amar putusan pengadilan.






