Oknum Polisi di Palopo yang Dipecat Tidak Hormat karena Kasus Perselingkuhan Ajukan Banding

Journalist Independent
Aiptu Gunawan alias Gun
Aiptu Gunawan alias Gun

PALOPO — Aiptu Gunawan alias Gun, oknum anggota Polres Palopo, Sulawesi Selatan, mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik.

Gunawan sebelumnya menjalani dua kali sidang kode etik terkait kasus perselingkuhan dengan istri rekannya sesama anggota Polri serta pelanggaran disiplin karena meninggalkan tugas selama 30 hari.

Meski telah dijatuhi PTDH pada tingkat Polres Palopo, status Gunawan sebagai anggota Polri belum berakhir. Ia masih menjalankan tugas sambil menunggu hasil banding di tingkat Polda Sulawesi Selatan.

“Benar dia (Bripka Gunawan) mengajukan banding ke tingkat Polda. Jadi, dengan adanya proses banding ini, yang bersangkutan sementara masih berstatus sebagai anggota Polri dan tetap aktif menjalankan tugas hingga terdapat keputusan atas upaya hukum internal yang ditempuhnya,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki.

Dua Kali Jalani Sidang Kode Etik

AKP Marsuki mengatakan sidang kode etik terhadap Gunawan berlangsung dua kali. Dalam proses tersebut, Gunawan dijatuhi sanksi PTDH.

Perkara yang diperiksa berkaitan dengan dugaan hubungan Gunawan dengan seorang Bhayangkari yang merupakan istri rekannya sesama anggota Polri. Selain perkara etik, Gunawan juga menjalani pemeriksaan atas pelanggaran disiplin karena meninggalkan tugas selama 30 hari.

“Selain perkara perselingkuhan, GN juga dikenakan sanksi terkait pelanggaran disiplin berupa meninggalkan tugas selama 30 hari,” urai AKP Marsuki.

Perselingkuhan Terungkap dari Percakapan WhatsApp

Kasus hubungan Gunawan dengan istri rekannya mencuat setelah anak anggota polisi tersebut menemukan percakapan WhatsApp antara ibunya dan Gunawan.

Percakapan itu diduga berisi pesan bernada mesra dan dinilai telah melewati batas kepatutan.

Suami perempuan tersebut, Aiptu JS, kemudian melaporkan Gunawan ke Propam Polres Palopo. Laporan itu selanjutnya diproses melalui mekanisme kode etik kepolisian.

Dalam sidang kode etik, Gunawan dinyatakan terbukti terlibat dalam hubungan dengan Bhayangkari yang merupakan istri rekannya tersebut.

Gunawan Tunggu Putusan Banding

AKP Marsuki menegaskan sanksi PTDH merupakan hasil keputusan sidang kode etik di tingkat Polres Palopo. Namun, keputusan tersebut belum berkekuatan final karena Gunawan menggunakan haknya untuk mengajukan banding.

“Jadi sesuai putusan sidang kode etik, Aiptu Gunawan disanksi tegas berupa PTDH. Namun saat ini banding, makanya kita tunggu putusan bandingnya,” katanya.

Selama proses banding berlangsung, Gunawan masih berstatus sebagai anggota Polri dan tetap menjalankan tugas hingga ada keputusan dari tingkat Polda Sulawesi Selatan.