NEWS  

Oknum Polisi di Palopo Dipecat Tak Hormat Usai Terbukti Selingkuh dengan Istri Rekannya

PALOPO — Seorang anggota Polres Palopo, Sulawesi Selatan, berpangkat Aipda mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik terkait kasus perselingkuhan dan pelanggaran disiplin.

Anggota yang disebut bernama Aiptu Gunawan tersebut sebelumnya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas. Dalam sidang etik, ia dinyatakan terbukti menjalin hubungan dengan seorang Bhayangkari yang merupakan istri dari rekan sesama anggota Polri.

Selain kasus perselingkuhan, Gunawan juga terbukti meninggalkan tugas selama 30 hari.

Perselingkuhan Terungkap dari Percakapan WhatsApp

Kasus tersebut mencuat setelah anak dari Aiptu JS menemukan percakapan WhatsApp antara ibunya dengan Aiptu Gunawan. Percakapan itu diduga berisi pesan bernada mesra.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar laporan ke Propam Polres Palopo. Proses pemeriksaan berlanjut hingga pelaksanaan sidang kode etik terhadap Gunawan.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, mengatakan sidang kode etik menjatuhkan sanksi PTDH kepada anggota tersebut.

” Kita sudah melaksanakan sidang kode etik, dimana yang bersangkutan di sanksi tegas yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat kasus perselingkuhan dan meninggalkan tugas selama tiga puluh hari,” Kata AKP Marsuki Senin (21/09/26).

Gunawan Ajukan Banding ke Polda Sulsel

Marsuki mengatakan keputusan PTDH tersebut belum berkekuatan final karena Gunawan mengajukan banding ke tingkat Polda Sulawesi Selatan.

” Saat ini yang bersangkutan tengah melakukan banding di tingkat Polda Sulawesi Selatan setelah mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dimana perkembangan terkait hal ini akan terus kami sampaikan,” Jelasnya

Selama proses banding berlangsung, Gunawan masih menjalankan tugas sebagai anggota Polri sambil menunggu keputusan atas pengajuan tersebut.

Polres Palopo menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara setelah proses banding menghasilkan keputusan.