JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago meminta proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan pengawasan ketat. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar musnah dan tidak tercecer di luar insinerator.
“Itu adalah cara supaya pemusnahan narkoba sempurna dilakukan. Jangan sampai tercecer,” kata Djamari dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Djamari mencontohkan pemusnahan 1,3 ton barang bukti narkotika di Batam, Kepulauan Riau, yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Menurut dia, proses pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar tersebut membutuhkan waktu kurang lebih 24 jam. Kondisi itu membuat pengawasan selama proses pemusnahan menjadi hal yang penting.
Karena itu, pengawasan ketat juga diperlukan dalam pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kali ini.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 34,74 kilogram narkotika padat dan 2.156,4 liter narkotika cair.
Djamari turut menyampaikan apresiasi kepada BNN dan berbagai unsur yang terlibat dalam pengungkapan kasus narkotika hingga proses pemusnahan barang bukti.
Ia menyebut kerja sama tersebut melibatkan sejumlah institusi, antara lain TNI, Polri, dan Bea Cukai.
Menurut Djamari, sinergi antarlembaga menjadi pesan bagi pihak-pihak yang masih berupaya memasukkan barang terlarang ke Indonesia.
“Ini bukti bahwa upaya yang dilakukan dengan bekerja sama pasti akan menghasilkan sesuatu yang lebih baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto memastikan seluruh rangkaian pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan secara teliti dan cermat.
Ia mengatakan proses tersebut dilaksanakan di bawah pengawasan ketat berbagai pihak untuk memastikan barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur.
“Metode pemusnahan yang digunakan juga telah memenuhi standar keamanan guna menjamin tidak adanya dampak negatif maupun pencemaran bagi lingkungan sekitar,” kata Suyudi.
Menurut Suyudi, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bagian dari upaya negara memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Langkah tersebut, kata dia, sekaligus ditujukan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Suyudi juga menyebut pemusnahan barang bukti narkoba sebagai salah satu bentuk implementasi Asta Cita Presiden RI, khususnya poin ketujuh yang mencakup penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. (bas)






