JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong reformasi mendasar terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas istimewa di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Puan, munculnya kembali temuan fasilitas khusus di lingkungan lapas dan rutan menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pemasyarakatan yang perlu segera dibenahi.
“Harus ada reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan secara mendasar untuk menghentikan pola-pola semacam ini,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Puan meminta pemerintah menindaklanjuti temuan Ombudsman di Lapas Cibinong secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai peruntukan bangunan dan fasilitas yang ditemukan Ombudsman. Pemerintah juga perlu memastikan seluruh pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
Ombudsman sebelumnya menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman melaporkan adanya fasilitas seperti ruang tamu, kamar, dapur, televisi, pendingin ruangan, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga. Ombudsman juga melaporkan menemukan minuman keras di salah satu lokasi.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Ditjenpas dengan membentuk tim pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong.
Di tengah sorotan tersebut, Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat menyatakan sejumlah fasilitas yang disebut mirip apartemen oleh Ombudsman merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan asimilasi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan bangunan tersebut memiliki surat keputusan sebagai rumah jabatan. Namun, Ditjenpas masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fasilitas digunakan sesuai peruntukannya.
Karena itu, status dan penggunaan seluruh bangunan yang menjadi sorotan masih dalam proses pemeriksaan dan verifikasi.
Puan menegaskan lapas merupakan bagian dari sistem keadilan negara. Karena itu, setiap orang yang berada di dalamnya harus mendapatkan perlakuan yang setara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kesetaraan itu merupakan faktor yang menentukan kepercayaan rakyat terhadap hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Puan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut fasilitas fisik, tetapi juga menyentuh prinsip kesetaraan dalam pelaksanaan hukuman.
Puan menilai pemerintah perlu memastikan tidak ada warga binaan yang memperoleh perlakuan berbeda tanpa dasar yang jelas, termasuk apabila fasilitas khusus tersebut diberikan karena faktor ekonomi, kedekatan, atau pengaruh tertentu.
Puan juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pihak yang sengaja menyediakan fasilitas istimewa bagi warga binaan.
“Jika memang fasilitas ini digunakan sebagai bentuk keistimewaan oleh oknum-oknum tertentu, apalagi sampai fasilitasnya diperjualbelikan, maka Pemerintah harus mengambil langkah tegas disertai penerapan sanksi bagi yang bertanggung jawab,” katanya.
Desakan tersebut disampaikan Puan setelah temuan Ombudsman kembali membuka sorotan terhadap tata kelola lapas dan rutan. Ia menilai pembenahan tidak cukup dilakukan hanya dengan menangani satu kasus, tetapi perlu diarahkan pada perbaikan sistem secara menyeluruh.
Dengan demikian, pemerintah diminta memastikan hasil pemeriksaan di Lapas Cibinong ditindaklanjuti secara transparan, sekaligus menggunakan temuan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemasyarakatan. (bas)






