Kepala Sekolah dan Guru di Pekalongan Dipecat dari ASN Usai Ngeseks di Sekolah

Screenshot video viral hubungan terlarang antara seorang oknum kepala sekolah.

PEKALONGAN — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pekalongan memastikan kepala sekolah dan seorang guru SD di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, resmi diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keduanya sebelumnya viral setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan hubungan seksual di dalam ruangan sekolah beredar di media sosial.

Kepala Disdikbud Kabupaten Pekalongan Kholid mengatakan keputusan pemberhentian tersebut telah diserahkan pada Jumat (18/9/2026), setelah tim pemeriksa menyelesaikan proses pemeriksaan dan menyerahkan hasilnya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Jadi kemarin hari Jumat 18 September 2026, dari hasil kerja tim yang kami bentuk sudah menyerahkan hasil keputusan. Setelah hasil tim muncul, sesuai kewenangannya di BKPSDM, kemarin yang dua itu Kepala Sekolah dan Guru SD (menyebut nama sekolah) sudah diberhentikan keduanya sebagai ASN,” kata Kadisdikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, saat dihubungi Senin (21/9/2026).

Resmi Diberhentikan sebagai ASN

Kholid memastikan keputusan tersebut sudah berlaku. Kepala sekolah dan guru yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN maupun bekerja di sekolah tempat mereka bertugas.

“Sudah diberhentikan sebagai ASN. Sudah resmi diberhentikan Jumat dan sudah tidak bekerja lagi. Mereka menerima dipecat dan mengakui sesuai yang ada di BAP,” ujar Kholid.

Keputusan tersebut diambil setelah tim pemeriksa mengumpulkan sejumlah bukti terkait pelanggaran yang dilakukan keduanya.

“Pasti dong, kalau melihat ini kan ada tiga bukti otentik. Hasil tim ini juga diupload di ke BKN, Alhamdulillah ini cepat penyelesaiannya. Sesuai kesepakatan saat masyarakat Desa Langkap audensi ke Pemkab. Langsung ke kementrian Pendidikan, langsung ke BKN karena semuanya online. Hari kami terbit, Jumat kami langsung serahkan SK Pemberhentian ke dua belah pihak tersebut,” jelasnya.

Ada Faktor yang Memperberat Sanksi

Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo menjelaskan sejumlah faktor turut menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi kepada keduanya.

Salah satu faktor pemberat yakni perbuatan tersebut terjadi di lingkungan tempat kerja. Selain itu, pelanggaran disebut dilakukan lebih dari satu kali.

“Faktor yang memberatkan, dilakukan di tempat kerja, dilakukan lebih dari satu kali dan selaku Kepala Sekolah sebelumnya sudah diingatkan dan pembinaan dari Korwil,” ungkap Ajid melalui sambungan telepon kepada detikJateng.

Menurut Ajid, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran disiplin ASN. Kasus itu juga dinilai berdampak terhadap citra aparatur sipil negara dan institusi pendidikan.

“Selain persoalan pelanggaran disiplin, kasus tersebut dinilai memberikan dampak terhadap citra aparatur sipil negara dan institusi pendidikan,” tambahnya.

Rekaman CCTV Dipasang Warga dan Komite Sekolah

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, kepala sekolah dan guru tersebut terlihat melakukan hubungan seksual di atas sebuah kursi di dalam ruangan sekolah.

Pemasangan kamera dilakukan setelah komite sekolah dan warga sekitar merasa resah dengan perilaku keduanya. CCTV yang digunakan berupa kamera portabel.

Kamera tersebut dipasang sekitar akhir Juli 2026, sebelum pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS).

Hasil rekaman CCTV kemudian menjadi salah satu bukti yang digunakan dalam proses pemeriksaan hingga berujung pada pemberhentian keduanya sebagai ASN.