GOWA โ Penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah diperiksa penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Husniah dikonfirmasi Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto di Jakarta, Selasa (22/9/2026). Ia memastikan pemeriksaan tersebut belum membuat Bupati Gowa berstatus tersangka.
โSudah (diperiksa, red.) sebagai saksi,โ kata Hernowo.
Saat ditanya mengenai status tersangka dalam perkara tersebut, Hernowo menegaskan hingga kini belum ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan yang ditangani Kortastipidkor tersebut.
โBelum ada yang ditetapkan tersangka,โ ujarnya.
Kantor dan Rumah Jabatan Digeledah
Pemeriksaan terhadap Bupati Gowa berlangsung setelah penyidik menggeledah kantor dan rumah jabatan bupati pada Senin (21/9/2026).
Tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Polres Gowa mendatangi dua lokasi tersebut untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya. Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 15.50 WITA.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan empat boks plastik berisi dokumen. Tiga boks berasal dari Kantor Bupati Gowa, sedangkan satu boks lainnya diamankan dari rumah jabatan bupati.
Selain dokumen fisik, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
โPenggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang. Dan alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi,โ kata Hernowo.
Bupati Tidak Berada di Lokasi
Saat tim penyidik melakukan penggeledahan, Husniah tidak berada di kantor maupun rumah jabatannya. Keterangan tersebut juga disampaikan Hernowo setelah proses penggeledahan selesai.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan pemerasan dan/atau pungutan liar (pungli) dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025โ2026.
Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Perkara ini sebelumnya ditangani penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Selatan. Dalam pengembangannya, tim gabungan Kortastipidkor Polri, Polda Sulsel, dan Polres Gowa melakukan sejumlah langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan.
Polri menyebut penyidik telah memeriksa puluhan saksi serta menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap Sitti Husniah Talenrang kini menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik. Polisi masih mengumpulkan dan menganalisis dokumen serta barang bukti elektronik yang disita dari kantor dan rumah jabatan bupati.
Hingga Selasa (22/9/2026), Kortastipidkor Polri menyatakan belum menetapkan Bupati Gowa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya. (*)






