Journalist Independent.com, MAROS – Manajemen Bandara Internasional Sultan Hasanuddin merespons atas dugaan kehilangan satu koli bagasi milik penumpang Sriwijaya Air pada penerbangan rute Ternate-Makassar, 23 Oktober 2026 lalu.
Laporan kehilangan bagasi atas nama Andi Rusmianti itu mencuat setelah informasi mengenai kejadian tersebut beredar di media sosial. Bagasi dilaporkan tidak ditemukan saat penumpang mengambil barang di area baggage claim Bandara Sultan Hasanuddin.
Branch Communication dan CSR Departmen Head, Citra Mahesa Nusantara, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Sriwijaya Air untuk menelusuri keberadaan bagasi tersebut. Pemeriksaan juga akan didukung dengan penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV di area yang berkaitan dengan kejadian, dengan tetap memperhatikan ketersediaan rekaman dan prosedur pengamanan.
Dia bilang, manajemen Bandara Sultan Hasanuddin menyampaikan keprihatinan sekaligus permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kerugian yang dialami penumpang beserta keluarganya.
“Pihak Sriwijaya Air telah melakukan proses penelusuran atau tracing terhadap satu koli bagasi yang dilaporkan belum diterima penumpang. Namun, hasil akhir penelusuran dan keberadaan bagasi tersebut belum dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan,” kata Mahesa dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Manajemen bandara juga menegaskan adanya pembagian tanggung jawab dalam pelayanan bagasi di transportasi udara. Pengelola bandara bertanggung jawab atas fasilitas dan operasional kebandarudaraan, termasuk terminal, area pengambilan bagasi, conveyor, serta aspek keamanan dan pengawasan di lingkungan bandara.
Sementara itu, lanjut Mahesa, tanggung jawab atas bagasi tercatat berada pada maskapai, mulai dari proses penerimaan saat check-in hingga penyerahan kepada penumpang di bandara tujuan. Termasuk di dalamnya penanganan laporan bagasi hilang, terlambat, atau rusak.
Adapun perusahaan ground handling menjalankan proses operasional penanganan bagasi berdasarkan penugasan dan kerja sama dengan maskapai.
“Ketentuan mengenai tanggung jawab maskapai juga diatur dalam Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Aturan tersebut menyebut pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang akibat bagasi tercatat yang hilang, musnah, atau rusak selama berada dalam pengawasan pengangkut,” ungkapnya.
Ketentuan itu diperjelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Manajemen Bandara Sultan Hasanuddin menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Sriwijaya Air dan pihak terkait agar penelusuran berjalan menyeluruh. Pihak maskapai juga didorong memberikan penjelasan secara transparan kepada penumpang dan keluarga serta memastikan pengaduan tersebut mendapat tindak lanjut yang jelas.
“Bandara berharap persoalan ini segera menemukan penyelesaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” tutup Mahesa. (iz)






