Journalist Independent, SURABAYA — Seorang perempuan berinisial YCAF (32), yang merupakan istri anggota polisi atau Bhayangkari di Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian kartu ATM milik temannya, Amelia (23). Akibat kejadian tersebut, korban mengaku kehilangan saldo rekening sebesar Rp4,5 juta.
Kapolsek Pakal, Kompol Sugeng Rianto, mengatakan penetapan tersangka terhadap YCAF dilakukan pada Selasa (27/10/2026). Penyidik menduga perempuan tersebut mengambil kartu ATM milik korban dan menguras saldo rekeningnya.
“Sudah ditetapkan tersangka pada tanggal 27 Oktober,” ujar Sugeng kepada Kumparan, Selasa (3/11/2026).
Dalam perkara ini, YCAF disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa. Meski telah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Sugeng menjelaskan, penyidik masih melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan. Hingga Selasa (3/11/2026), YCAF disebut telah menerima panggilan kedua sebagai tersangka.
“Belum (ditahan), Masih dipanggil jadi tersangka. Sudah ada panggilan kedua,” ucapnya.
Sementara itu, Amelia mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat dilakukan upaya mediasi antara dirinya dan YCAF di Mapolsek Pakal. Namun, proses tersebut tidak mencapai kesepakatan karena korban merasa keterangan yang disampaikan terlapor tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Menurut Amelia, dalam mediasi tersebut YCAF mengaku menemukan kartu ATM miliknya di bawah sofa. YCAF juga disebut mengakui telah mengambil uang sebesar Rp4,5 juta dari rekening korban dengan alasan khilaf.
“YCAF mengaku menemukan ATM saya di bawah sofa dan mengaku khilaf sudah mengambil saldo Rp 4,5 juta saya. Ia juga mengaku mencoba coba PIN saya melalui tanggal lahir saya. Padahal atm saya ada di dompet dan dompetnya ada pengaitnya jadi tidak mungkin terjatuh,” ujar Amelia.
Amelia mempertanyakan pengakuan tersebut karena merasa kartu ATM miliknya tidak mungkin terjatuh dari dompet. Dia juga menyoroti keterangan mengenai upaya mencoba PIN menggunakan tanggal lahirnya.
Berawal dari Kunjungan ke Rumah Terlapor
Kasus dugaan pencurian tersebut bermula ketika Amelia berkunjung ke rumah YCAF di kawasan Aspol Kp 3 Benowo, Surabaya, pada 3 Agustus 2026. Saat itu, Amelia datang bersama seorang temannya berinisial RDS.
Dua hari setelah kunjungan tersebut, tepatnya 5 Agustus 2026, Amelia menerima notifikasi dari aplikasi BRImo yang menunjukkan adanya transaksi penarikan uang tunai dari rekeningnya.
Transaksi tersebut tercatat sebesar Rp4,5 juta melalui ATM Unit Benowo sekitar pukul 05.28 WIB.
“Dua hari kemudian, 5 Agustus 2026, saya mendapat notifikasi BRImo yang menunjukkan adanya penarikan tunai sebesar Rp 4,5 juta dari ATM Unit Benowo sekitar pukul 05.28 WIB,” kata Amelia saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).
Setelah mengetahui adanya transaksi tersebut, Amelia kemudian menelusuri kejadian yang menyebabkan saldo rekeningnya berkurang. Persoalan itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan penetapan YCAF sebagai tersangka. Polisi masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami dugaan pencurian kartu ATM dan penarikan uang milik korban.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada YCAF tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.





