Journalist Independent, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mendalami dugaan keterlibatan anggota Polri dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang ditemukan di sebuah rumah kosong di Kabupaten Bulukumba. Aparat kepolisian masih mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan personel dalam praktik yang diduga merugikan masyarakat tersebut.
Kasus ini mencuat setelah aparat menemukan BBM sebanyak 1.900 liter yang disimpan dalam dua tandon di Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi seorang warga yang mengunggah temuannya melalui media sosial hingga menjadi perhatian publik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menegaskan bahwa dugaan keterlibatan anggota kepolisian sedang ditelusuri. Menurut dia, proses penyelidikan dilakukan oleh jajaran kepolisian di tingkat polres maupun polda.
“Itu sudah dilakukan penyelidikan. Jadi, baik itu yang dilakukan oleh Polres maupun oleh Polda. Kalau memang itu terbukti, pasti akan ditindaklanjuti secara hukum,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin 12 Oktober 2026.
Didik menekankan, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan personel Polri harus ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan. Karena itu, informasi yang beredar di ruang digital tidak dapat langsung dijadikan kesimpulan bahwa seorang anggota kepolisian terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Berawal dari Temuan Warga di Media Sosial
Perkara ini menjadi sorotan setelah seorang warga berinisial P mengunggah video mengenai keberadaan rumah kosong yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM bersubsidi. Lokasi yang ditunjukkan dalam unggahan tersebut berada di Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Dalam video yang beredar, warga tersebut memperlihatkan dua tandon yang diduga digunakan untuk menampung BBM. Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul bahan bakar, tujuan penyimpanannya, serta kemungkinan adanya aktivitas distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Persoalan semakin berkembang setelah P mengaku didatangi seorang pria berinisial AB yang disebut mengaku sebagai pemilik rumah tersebut. Warga itu juga menyampaikan bahwa pria tersebut mengklaim memiliki orang di lingkungan Polres Bulukumba.
Pernyataan tersebut memicu dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas penimbunan BBM. Namun, klaim mengenai kemungkinan keterlibatan anggota kepolisian masih harus diuji melalui penyelidikan resmi. Identitas pihak yang disebut dalam unggahan itu juga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau pelanggaran etik.
Didik mengatakan, kepolisian tetap menampung informasi masyarakat sebagai bagian dari proses pengumpulan bahan keterangan. Akan tetapi, aparat harus membedakan antara informasi awal, dugaan yang berkembang di masyarakat, dan fakta yang telah didukung alat bukti.
“Kalau memang iya, tetap akan kita lakukan penyelidikan, dan kita proses secara hukum yang berlaku. Sanksinya jelas, tegas, sesuai dengan peraturan. Nanti disidangkan, kesalahannya sejauh mana, dan di situlah nanti akan kita tahu hukumannya,” tutur dia.
Polisi Amankan 1.900 Liter BBM
Menindaklanjuti informasi yang beredar, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba mendatangi rumah yang menjadi lokasi temuan. Petugas melakukan pemeriksaan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyimpanan BBM tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran, menjelaskan bahwa kedatangan petugas merupakan respons atas laporan masyarakat. Ketika polisi tiba di lokasi, tidak ditemukan orang yang diduga bertanggung jawab atas penyimpanan BBM itu.
“Informasi dari warga langsung kami turun ke lokasi. Tapi, di sana tidak ada orang. Barang bukti diamankan ada 10 tandon. Satu tandon berisi seribu liter, tapi hanya dua tandon terisi. Totalnya, 1.900 liter, ada juga jeriken dan penyedot diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan total 10 tandon di lokasi tersebut. Dua tandon di antaranya berisi BBM dengan jumlah keseluruhan sekitar 1.900 liter. Selain tandon, petugas juga mengamankan sejumlah jeriken dan alat penyedot yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemindahan bahan bakar.
Setelah pengamanan barang bukti, polisi memasang garis polisi di lokasi untuk mendukung kepentingan penyelidikan. Barang-barang yang ditemukan kemudian dibawa ke Polres Bulukumba untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dan pembuatan laporan polisi.
Meski jumlah BBM yang ditemukan cukup besar, aparat masih perlu memastikan jenis bahan bakar, asal pasokan, kepemilikan, tujuan penyimpanan, serta kemungkinan adanya transaksi yang melanggar hukum. Jumlah barang bukti semata tidak otomatis membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana penimbunan. Kesimpulan hukum harus didasarkan pada rangkaian fakta, keterangan saksi, dokumen pendukung, dan hasil pemeriksaan barang bukti.
Hingga informasi ini disampaikan, pemilik rumah maupun pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan BBM tersebut masih dalam penelusuran aparat kepolisian.
Dugaan Keterlibatan Anggota Polri Masih Didalami
Selain mengusut asal-usul BBM, kepolisian juga menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan adanya anggota Polri yang menjadi pelindung kegiatan tersebut. Meski demikian, belum ada bukti kuat yang memastikan tuduhan itu benar.
Didik menyebutkan, sampai saat ini pihaknya belum menyampaikan adanya anggota Polri yang telah ditetapkan terlibat dalam kasus tersebut. Penyelidikan masih berjalan, sehingga aparat perlu berhati-hati dalam mengambil kesimpulan maupun menyampaikan identitas pihak yang diduga terkait.
“Sementara ini masih dalam penyelidikan. Sekarang, dilakukan penyelidikan oleh Polres. Rata-rata sekarang dilakukan oleh Polres (diperiksa), kalau untuk personel Polres, kemudian nanti akan di asistensi oleh Polda,” katanya menjelaskan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara di tingkat wilayah menjadi bagian dari proses awal pengumpulan keterangan. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan personel kepolisian, penanganan selanjutnya perlu disesuaikan dengan jenis dugaan pelanggaran, baik berkaitan dengan tindak pidana maupun pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
Dalam proses tersebut, asas praduga tak bersalah tetap harus diterapkan. Artinya, setiap orang yang disebut atau diduga terlibat tidak dapat dianggap bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, dugaan keterlibatan aparat penegak hukum menjadi persoalan penting karena dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Oleh sebab itu, transparansi perkembangan penyelidikan dan penanganan yang profesional diperlukan agar perkara ini tidak berhenti pada polemik di media sosial.
Penyimpanan BBM Subsidi Harus Sesuai Ketentuan
Kasus di Bulukumba juga kembali menyoroti persoalan pengawasan distribusi BBM bersubsidi. BBM subsidi dan BBM yang penyalurannya mendapat penugasan pemerintah merupakan komoditas yang pengadaan serta distribusinya berkaitan dengan kebijakan energi nasional. Penyalurannya harus mengikuti ketentuan agar manfaatnya diterima oleh kelompok masyarakat dan sektor yang berhak.
Secara umum, pengaturan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan dan aturan pelaksanaannya. Ketentuan pidana mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah atau mendapat penugasan pemerintah tercantum dalam Pasal 55 undang-undang tersebut, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penerapan pasal tersebut bergantung pada fakta dan unsur tindak pidana yang berhasil dibuktikan. Karena itu, penyimpanan BBM dalam jumlah besar tidak dengan sendirinya cukup untuk memastikan seseorang melanggar Pasal 55. Penyidik perlu mengungkap apakah terdapat penyalahgunaan dalam pengangkutan atau niaga, bagaimana BBM diperoleh, serta apa tujuan dan kegiatan yang dilakukan pihak terkait.
Pengawasan juga penting untuk mencegah penyaluran BBM bersubsidi menyimpang dari peruntukannya. Praktik pembelian, pemindahan, atau penjualan kembali yang melanggar ketentuan berpotensi mengganggu distribusi, menimbulkan kelangkaan di tingkat konsumen, dan merugikan masyarakat yang bergantung pada BBM dengan dukungan subsidi pemerintah.
Dalam penanganan perkara ini, keterangan saksi, asal pasokan BBM, dokumen pembelian, serta alat yang ditemukan di lokasi dapat membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa. Pemeriksaan terhadap pihak yang mengetahui aktivitas rumah tersebut juga dapat memperjelas apakah penyimpanan dilakukan untuk kepentingan yang sah atau berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan distribusi.
Polda Sulsel Antisipasi Antrean dan Penimbunan BBM
Polda Sulsel menyatakan telah melakukan langkah antisipasi terhadap kemungkinan munculnya kembali antrean kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) maupun dugaan praktik penimbunan BBM. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk rapat bersama yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Didik mengatakan, kepolisian akan kembali mendorong koordinasi lintas instansi apabila ditemukan indikasi antrean atau gangguan distribusi BBM. Penyelidikan terhadap dugaan penimbunan juga menjadi bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan jajaran kepolisian.
“Kalau memang ini ada lagi (antrean), pasti akan kita tindak lanjuti untuk kita dorong lagi melakukan rapat bersama. Tapi, karena sudah ada tim, tentu tim dari Ditreskrimum akan melakukan penyelidikan,” ujarnya.






