Dedy Nur Palakka Sebut Polemik Ijazah Gibran Bisa Dongkrak Karier Politiknya

Journalist Independent
Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka

Journalist Independent, JAKARTA — Polemik mengenai ijazah pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi menghadirkan keuntungan politik yang tidak terduga.

Di tengah sorotan publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan terkait persyaratan pendidikannya, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, menilai perhatian besar terhadap Gibran justru bisa memperluas peluang politiknya pada masa mendatang.

Menurut Dedy, pemberitaan yang meluas hingga tingkat internasional membuat nama putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu semakin sering menjadi perbincangan.

Namun, popularitas tersebut tidak otomatis berubah menjadi modal politik yang kuat. Gibran, menurutnya, tetap perlu menjawab keraguan publik dengan pembuktian yang jelas.

Pandangan itu disampaikan Dedy melalui akun X pribadinya pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menilai polemik yang muncul setelah gugatan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya justru menempatkan Gibran dalam sorotan yang lebih luas.

“Dengan berkibarnya nama Gibran di hampir seluruh media nasional maupun lokal, di seluruh platform media nasional maupun internasional ia malah berpotensi menjadi kandidat potensial ke depan jika ia bisa menjawab satu keraguan dengan mantab,” tulis Dedy.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Dedy melihat dua sisi dari polemik yang tengah berlangsung.

Di satu sisi, gugatan dan perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran memunculkan pertanyaan publik.

Di sisi lain, perhatian yang terus mengalir dapat meningkatkan pengenalan masyarakat terhadap sosok wakil presiden tersebut.

Meski demikian, besarnya pemberitaan tidak serta-merta membuktikan bahwa elektabilitas Gibran meningkat.

Peluang politik pada masa depan tetap bergantung pada penilaian masyarakat terhadap kinerja, integritas, dan kemampuannya menjawab persoalan yang menjadi perhatian publik.

Status Gibran sebagai Wakil Presiden

Selain menyoroti potensi politik Gibran, Dedy juga menanggapi pendapat yang mempertanyakan keabsahan jabatan wakil presiden setelah MK membacakan putusan atas gugatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa amar putusan MK tidak menyatakan Gibran sebagai wakil presiden ilegal. Karena itu, menurut Dedy, publik perlu membedakan hasil perkara yang diajukan para pemohon dengan kesimpulan yang berkembang di ruang politik.

“Tapi apapun itu, MK tidak pernah menyebutkan dalam amar putusannya bahwa @gibran_tweet adalah Wapres Illegal artinya beliau adalah Wapres RI yang sah menurut konstitusi,” tandasnya.

Pernyataan Dedy berangkat dari isi amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak memuat pernyataan yang membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden.

Namun, perdebatan mengenai pertimbangan hukum MK tetap berlangsung karena majelis juga menyampaikan temuan terkait dokumen pendidikan luar negeri yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Perbedaan antara amar putusan dan pertimbangan hukum menjadi bagian penting untuk memahami perkara secara utuh.

Karena itu, klaim mengenai status jabatan Gibran perlu merujuk pada isi putusan, bukan hanya penafsiran atau komentar dari pihak yang mendukung maupun menentangnya.

Gugatan Denny Indrayana

Perkara yang memicu polemik tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam persidangan, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut. Majelis mempertimbangkan posisi para pemohon yang bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta.

Istilah tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard menunjukkan bahwa pengadilan tidak menerima permohonan untuk diperiksa lebih lanjut berdasarkan persoalan prosedural atau syarat pengajuan perkara. Dalam kasus ini, kedudukan hukum pemohon menjadi salah satu dasar keputusan majelis.

Dengan demikian, putusan tersebut perlu dibedakan dari putusan yang menolak seluruh dalil pemohon setelah mengadili pokok perkara secara penuh. Perbedaan ini penting agar masyarakat tidak menyimpulkan bahwa semua persoalan yang diperdebatkan telah memperoleh jawaban substantif hanya dari amar putusan.

Pertimbangan Hakim

Di luar amar putusan, perhatian publik tertuju pada pertimbangan hukum yang disampaikan hakim konstitusi Arsul Sani mengenai bukti pendidikan Gibran.

Arsul menjelaskan bahwa setelah mempelajari bukti dari para pihak dan fakta persidangan, majelis tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai bukti tamat pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” terang Arsul.

Keterangan tersebut memunculkan perdebatan karena menyangkut bukti pendidikan yang menjadi pokok perhatian para pemohon.

Sejumlah pihak kemudian membawa temuan dalam pertimbangan hakim itu ke ranah diskusi politik dan parlemen.

Meski demikian, masyarakat perlu membaca pernyataan hakim sesuai konteks perkara. Keterangan mengenai dokumen yang tidak ditemukan dalam persidangan tidak boleh dilepaskan dari keseluruhan pertimbangan dan amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Pembuktian Publik Jadi Tantangan Politik Gibran

Bagi Dedy, sorotan terhadap Gibran dapat menjadi peluang apabila wakil presiden mampu merespons keraguan masyarakat secara meyakinkan.

Popularitas yang terbentuk dari polemik bisa membuka ruang perhatian lebih besar, tetapi juga meningkatkan tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Ke depan, cara Gibran menjawab pertanyaan publik, menjalankan tugas pemerintahan, serta menunjukkan kapasitas kepemimpinannya dapat memengaruhi persepsi masyarakat.

Di tengah dinamika politik nasional, perhatian media saja tidak cukup untuk memastikan posisi politik seseorang semakin kuat.

Polemik ini pun memperlihatkan bahwa keputusan hukum dan penilaian politik berjalan dalam ranah yang berbeda.

MK telah mengeluarkan putusan atas permohonan yang diajukan, sementara perdebatan publik mengenai dokumen pendidikan Gibran masih berlanjut.

Bagi Gibran, tantangan utamanya bukan sekadar menghadapi sorotan, melainkan membangun kepercayaan publik melalui penjelasan yang terbuka dan kinerja yang dapat dinilai masyarakat.

Hal itulah yang pada akhirnya akan menentukan apakah perhatian besar terhadap dirinya benar-benar berkembang menjadi modal politik untuk masa depan. (*)