Journalist Independent, JAKARTA – Kasus pembunuhan KDA (19), perempuan yang ditemukan tewas dalam kondisi terikat di sebuah kamar kos di kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, mulai terungkap.
Polisi menduga korban sengaja dipancing datang ke lokasi oleh salah satu pelaku sebelum akhirnya dibunuh demi menguasai barang berharga miliknya.
Dua pria berinisial KDO (22) dan ATW (27) telah ditangkap polisi terkait kematian korban.
Keduanya diamankan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sehari setelah jasad KDA ditemukan.
Penyidik kini mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk bagaimana korban bisa berada di kamar kos tersebut hingga berujung pada peristiwa pembunuhan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan sementara menunjukkan bahwa kejahatan itu dilatarbelakangi keinginan para pelaku menguasai uang dan telepon seluler milik korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, salah satu pelaku diduga menjadi pihak yang mengundang korban ke lokasi kejadian.
“Pelaku memancing korban untuk datang ke kos atau tempat kejadian perkara,” kata Budi, Minggu, 11 Oktober 2026.
Polisi juga menyebut korban dan kedua tersangka tidak memiliki hubungan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap bagaimana peristiwa itu bermula dan apa yang dilakukan para tersangka sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Jasad Ditemukan di Pinang Ranti
Kasus ini terungkap setelah jasad KDA ditemukan pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasi penemuan berada di Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Korban ditemukan dalam kondisi terikat di sebuah kamar kos. Penemuan jasad tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam waktu sehari setelah penemuan jasad, aparat berhasil mengamankan dua pria yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penangkapan dilakukan di dua wilayah berbeda, yakni Jakarta Timur dan Bekasi.
Setelah kedua tersangka ditangkap, penyidik mendalami keterangan mereka guna menyusun rangkaian kejadian. Polisi berupaya mengungkap cara para pelaku mendatangkan korban, tindakan yang dilakukan di lokasi, serta dugaan pencurian barang milik perempuan berusia 19 tahun itu.
Kondisi korban saat ditemukan dan dugaan keterlibatan dua orang dalam pembunuhan tersebut menjadi perhatian penyidik.
Namun, rincian lengkap mengenai urutan tindakan para tersangka belum diuraikan secara terperinci dalam keterangan yang disampaikan kepolisian.
Motif Pelaku
Motif ekonomi menjadi salah satu temuan penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan di kosan Jakarta Timur ini. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka diduga ingin mengambil telepon seluler dan uang tunai milik korban.
Nilai uang yang disebut dalam keterangan polisi mencapai Rp250 ribu. Meski nominal tersebut tidak besar, polisi menduga keinginan menguasai uang dan ponsel itulah yang melatarbelakangi tindak pidana yang berujung pada kematian KDA.
“Motifnya ekonomi. Kedua pelaku ingin menguasai ponsel dan uang tunai Rp250 ribu milik korban,” ujar Budi.
Penyidik masih perlu menguraikan lebih jauh bagaimana barang-barang tersebut hendak dikuasai dan apa peran masing-masing tersangka dalam pelaksanaan kejahatan. Informasi mengenai barang bukti yang telah diamankan juga menjadi bagian penting untuk memperkuat pembuktian perkara.
Polisi turut menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara korban dan kedua tersangka. Karena itu, dugaan bahwa korban dipancing datang ke kamar kos menjadi salah satu aspek yang diperiksa untuk menjelaskan awal pertemuan mereka sebelum pembunuhan terjadi.
Terancam Hukuman Berat
Selain mengungkap dugaan motif, kepolisian juga menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap KDO dan ATW. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyampaikan bahwa kedua tersangka diproses menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), serta/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP. Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan yang berkaitan dengan tindak pidana lain, dan ketentuan mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dalam keadaan tertentu.
Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, Pasal 458 ayat (3) mengatur pembunuhan yang berkaitan dengan tindak pidana lain, termasuk apabila dilakukan untuk memastikan penguasaan barang yang diperoleh secara melawan hukum. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
Adapun Pasal 459 mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Pasal 479 ayat (3) memuat ketentuan mengenai tindak pidana yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, serta disertai keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam KUHP.
Penerapan pasal-pasal tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penyidik akan mengumpulkan keterangan, barang bukti, dan hasil pemeriksaan untuk memperjelas keterlibatan kedua tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu berhati-hati ketika memenuhi ajakan bertemu, terutama jika situasi dan lokasi pertemuan belum dikenal.
Meski demikian, tanggung jawab atas dugaan tindak pidana tetap berada pada pihak yang melakukan kejahatan.
Proses penyidikan dan persidangan akan menentukan pertanggungjawaban hukum kedua tersangka atas kematian KDA. (*)






